Kesetaraan Akses Disabilitas di Transportasi Umum Jakarta

13 September 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyandang disabilitas berada di area MRT khusus penumpang prioritas di Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang disabilitas berada di area MRT khusus penumpang prioritas di Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang ramah disabilitas, pembangunan infrastrukturnya harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan bagi disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kesetaraan dan hak atas akses transportasi publik buat disabilitas juga harus dipenuhi oleh Pemprov DKI. Karena itu, seluruh transportasi umum di Jakarta harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti kursi khusus prioritas dan ruang khusus kursi roda di setiap armada.
Contohnya, moda transportasi umum yang paling banyak digunakan di Jakarta, Transjakarta. Pengadaan fasilitasnya tidak boleh sembarangan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Salah satu indikator yang wajib dipenuhi adalah memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan bagi pengguna jasa penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak dan wanita hamil, yang diwujudkan dengan tersedianya kursi prioritas yang dilengkapi stiker ditempel di kaca bus dan ruang khusus untuk kursi roda.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kursi khusus, akses menuju dan keluar dari transportasi umum harus diperhatikan pula. Akses menuju halte, misalnya, harus memenuhi standar ramah disabilitas.
Transjakarta Care membantu penumpang Disabilitas Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebenarnya, seluruh armada Transjakarta sudah menyediakan fasilitas ramah disabilitas, seperti kursi prioritas dan ruang khusus. Namun, sebagai wujud kesetaraan akses bagi seluruh warga, Transjakarta menyediakan 300 bus berkonsep ramah disabilitas yang melayani 29 rute non-BRT dalam kota.
“Bus ramah disabilitas Transjakarta dilengkapi dengan satu area kursi roda dan tersedia ramp kursi roda di area pintu untuk memudahkan keluar masuk penumpang difabel. Kelebihan lain yang dimiliki oleh bus ini yakni ketinggian lantai dapat disesuaikan dengan jalan untuk kenyamanan keluar masuk penumpang. Selain itu, terdapat pula dua pintu penumpang berlantai rendah di sisi kiri bus. Bus ini pun dilengkapi dengan dua buah televisi wide screen 29 inci, juga sebanyak 12 kamera CCTV untuk memantau setiap area di dalam dan di luar bus,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Transjakarta memiliki fasilitas antarjemput khusus disabilitas yang melayani penumpang menuju halte terdekat dari rumah mereka.
“Pelanggan tersebut akan kembali diantar oleh kru Transjakarta Cares di halte tujuan sampai ke lokasi akhir yang dituju pelanggan. Transjakarta Cares memiliki 26 armada bus kecil,” lanjut Premi.
Fasilitas Ramah Disabilitas di Stasiun MRT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau fasilitas layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas bernama DINA (Digital Intelligent Assistant) di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (3/12). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Tidak hanya Transjakarta. MRT, sebagai moda transportasi teranyar di Jakarta, juga harus memenuhi standar ramah disabilitas. Jika melihat lantai seluruh stasiun MRT, maka akan ditemukan jalur khusus seperti keramik bertekstur. Jalur ini disebut dengan blok taktil.
Pengadaan blok taktil ini merupakan standar desain fasilitas untuk penyandang disabilitas di MRT Jakarta. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI dan Pedoman Akses Bebas Hambatan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Jepang.
ADVERTISEMENT
Selain pengadaan blok taktil, lantai di stasiun MRT pun dirancang tidak licin. Meski belum seluruhnya, beberapa stasiun MRT dilengkapi dengan fasilitas toilet khusus penyandang disabilitas dan lift untuk kebutuhan khusus dengan huruf Braille.
Bus Transjakarta Pink khusus perempuan berhenti di Halte Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (27/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mesin penjualan tiket juga dibuat mudah dijangkau. Untuk mempermudah akses keluar masuk pengguna kursi roda, lebar pintu penumpang pun memiliki standar khusus. Selain itu, seluruh pengumuman di dalam kereta disediakan pula dalam bentuk audio dan visual.
Serupa dengan Transjakarta, MRT juga menyediakan fasilitas komunikasi digital bernama DINA (Digital Intelligent Assistant atau Layanan Cerdas Ramah Disabilitas). Salah satu fiturnya menyediakan komunikasi dua arah yang dapat menghubungkan antara pengguna dengan petugas di Stasiun MRT Jakarta, dalam bentuk audio maupun visual serta dilengkapi dengan fitur pesan tertulis.
ADVERTISEMENT
“Baru–baru ini MRT Jakarta meluncurkan fasilitas digital untuk penyandang disabilitas. Bernama DINA yang merupakan fasilitas komunikasi di stasiun MRT Jakarta yang dapat digunakan oleh seluruh penumpang, guna mengurangi kontak fisik serta dapat membantu penumpang dalam kondisi darurat apabila membutuhkan bantuan petugas,” kata Premi.
Mengkaji Ulang Penyediaan Fasilitas Ramah Disabilitas di Jakarta
Penyandang disabilitas berada di area MRT khusus penumpang prioritas di Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, melihat pengadaan fasilitas ramah disabilitas bukan hanya sebagai fasilitas pelengkap, namun juga merupakan sebuah keharusan dan standar umum yang memang wajib disediakan.
“Prinsipnya semua warga kota memiliki hak atas kebijakan pengelolaan daerah, termasuk akses terhadap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kaum disabilitas juga harus mendapatkan porsi sebagaimana masyarakat umum lainnya,” kata Misan kepada kumparan di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
Meski menurutnya fasilitas yang disediakan sudah cukup baik dan memenuhi hak-hak kesetaraan bagi disabilitas, pembangunan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana ini masih kurang dan memerlukan perbaikan.
“Tentu saja masih banyak yang harus diperbaiki ya. Kan itu yang menjadi dasar kami di DPRD membuat peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang terbaru,” lanjut politikus Partai Demokrat itu.
DPRD DKI Jakarta memang tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Misan menjelaskan, ada 16 bidang yang diperjuangkan DPRD DKI untuk memberikan kesetaraan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jakarta. Dalam Raperda ini dirumuskan pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pendanaan, hingga peran serta masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan setelah Perda ini disahkan, eksekutif dapat optimal dalam melaksanakan apa-apa yang menjadi amanat dalam Perda ini,” tutur Misan.
Penyandang disabilitas berada di area MRT khusus penumpang prioritas di Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Lebih lanjut, Kadinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Transjakarta bersama dengan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) saat ini tengah merumuskan pedoman baru Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penyandang disabilitas.
Rancangan SPM di antaranya berisi penyediaan pintu darurat khusus untuk kelompok prioritas, pengadaan stiker antrean yang mengutamakan kelompok prioritas ketika memasuki bus, area istirahat untuk kelompok prioritas, pembentukan SOP (Standard Operating Procedure) inklusivitas seperti tata tertib perlakuan terhadap penumpang yang memiliki kebutuhan khusus, gerbang khusus ramah kursi roda, ubin pemandu bagi kelompok disabilitas, pengumuman dan instruksi kedatangan bus melalui audio serta ramp portable.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sedang dilakukan proses analisa dan pemantauan yang dibantu oleh pihak Transjakarta dan ITDP, untuk merumuskan indikator yang dapat dikembangkan, yang ditargetkan selesai pada tahun 2022,” tutur Premi.
Tidak hanya transportasi umum, disabilitas pengguna kendaraan pribadi sebenarnya juga memiliki aturan khusus untuk terbebas dari aturan ganjil genap. Aturan ini merujuk pada SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 484 Tahun 2021 yang menyebutkan, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas dikecualikan dari pembatasan aturan ganjil genap kendaraan.