Kesimpulan Gugatan di MK, Kubu Anies Tegaskan Pencawapresan Gibran Tak Sah

16 April 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Prabowo Subianto upload foto bareng Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Prabowo Subianto upload foto bareng Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/@prabowo
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyampaikan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kesimpulan kubu AMIN adalah menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah.
ADVERTISEMENT
AMIN menilai KPU sebagai Termohon tidak mampu membuktikan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
“Termohon secara sah dan meyakinkan tidak mampu menyangkal dalil yang diajukan Pemohon [AMIN] berkaitan dengan ketidaksahan adanya keputusan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden berdasarkan Keputusan KPU No. 1632/2023,” kata Tim Hukum AMIN dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).
“Termohon hanya menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka dapat diterima setelah adanya Surat Izin dari Presiden kepada Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta) untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan tindakan Termohon tersebut tidak dapat menegasikan bahwa telah terjadi pelanggaran atas tata cara, prosedur dan peraturan KPU yang menjadi dasar keputusan tersebut di atas,” tambah mereka.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Sementara, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan PKPU yang sudah diubah, yakni PKPU 23/2023. Dasar ini yang dianggap KPU telah melakukan diskriminasi atas pencalonan Gibran.
Oleh karena dianggap tak sesuai prosedur, tim AMIN meminta majelis hakim konstitusi untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Harus dinyatakan tidak sah sehingga Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil calon presiden. Atau, pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor 2 harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon,” imbuh mereka.
KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres berdasarkan peraturan KPU yang belum diubah setelah Putusan 90 yang diputuskan MK. Dalam peraturan KPU itu, cawapres minimal berusia 40 tahun — sementara Gibran 36 tahun.
ADVERTISEMENT