Kesimpulan Sementara Jika Kotak Kosong Menang: Pilkada Susulan Tahun Berikutnya

11 September 2024 2:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (jas hitam di deretan paling bawah) di rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan BPIP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (jas hitam di deretan paling bawah) di rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan BPIP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat kerja Komisi II dan KPU terkait kotak kosong baru mencapai kesimpulan sementara. Sebab, hasil rapat kerja tersebut belum diketuk palu.
ADVERTISEMENT
Hasil kesimpulan sementara, apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilakukan Pilkada susulan pada tahun berikutnya.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di rapat kerja Komisi II bersama KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Komisi II akan membahas lebih lanjut pada rapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP pada 27 September mendatang.
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Rapat tersebut belum memutuskan kesimpulan akhir karena dinilai masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” ucapnya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Komisi II baru akan menyimpulkan hasil rapat tersebut setelah permasalahan itu ditinjau ulang oleh KPU dan Bawaslu.