Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polres Karawang menangkap seorang oknum ASN dari Dinas Kesehatan Purwakarta berinisial SPD (44). Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cikampek.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Karawang Kompol Faisal mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak berkenalan korban melalui media sosial Facebook.
"Berawal dari akun Facebook," kata Faisal dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Ketika bertemu dengan korban, pelaku mengajak makan terlebih dahulu, bermain game, dan memberi sejumlah uang. Setelah itu pelaku mengajak korban ke toilet yang terletak di Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya bejatnya.
Tercatat sejauh ini sudah ada lima orang korban pencabulan yang berasal dari Cikampek. Mereka berusia 13 tahun sampai 17 tahun.
"Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak lima orang yang menjadi korbannya," ucap dia.
Faisal menambahkan, polisi sempat kesulitan menangkap pelaku. Sebab korban hanya mengetahui kendaraan dan pelat nomor yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
ASN Cabul 5 Anak karena Ketagihan Nonton Video Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering menonton video porno. Hal itu yang kemudian memicu SPD untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Faisal menuturkan, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban serta kendaraan roda dua milik pelaku.
“Pelaku ditangkap di Pasar Cikampek,” kata Faisal.
Kini, SPD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Karawang . Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," tutur Faisal.
ADVERTISEMENT