Ketahuan Dorong Motor Curian di Kintamani, Pria Ini Ditangkap Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Seorang pria bernama Wayan Ringanta (51) diamankan warga Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Ia tertangkap sedang mendorong motor warga setempat yang dicurinya.

Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan, usai menangkap pelaku, warga lalu melapor dan menyerahkannya ke polisi. Wayan kini berada di balik jeruji besi Polsek Kintamani.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani untuk proses selanjutnya," kata dia, Kamis (17/3).

Ia mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat salah satu warga memergoki pelaku sedang mendorong motor Honda Supra bernopol DK 2000 PK di jalan desa setempat, pada Rabu (16/3), pukul 09.00 WITA.

Warga tersebut yakin motor yang didorong pelaku adalah milik I Wayan Widiana (31). Sementara, warga itu tak mengenal Wayan Ringanta yang mendorong motor tersebut.

Warga tersebut lalu melapor ke warga lainnya. Para warga lalu memboyong pelaku ke Bale Banjar Desa Bayung Gede dan menghubungi korban yang motornya dicuri.

Wayan Widiana langsung menuju Bale Banjar. Ia mengaku motornya yang parkir di depan warung miliknya hilang di hari yang sama.

"Saat ditanya, modus pelaku mengambil sepeda motor yang di parkir di depan warung sembako milik korban dan membawa lari dengan cara didorong," kata dia.

Atas perbuatanya, pria asal Kabupaten Buleleng tersebut dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.