Ketat, Penumpang Wajib Penuhi 3 Dokumen Sebelum Bepergian via Bandara Soetta

11 Mei 2020 19:37 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto:  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Bandara Soekarno-Hatta menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian. Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang.
ADVERTISEMENT
Prosedur yang dilakukan pihak manajemen bandara, Angkasa Pura II ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Pertama datang ke bandara bawa 3 dokumen, tiket keberangkatan, surat alasan keterangan perjalanan, bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik. Yang ketiga surat keterangan sehat bebas COVID-19," kata Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin saat live dengan kumparan, Senin (11/5).
Surat tersebut harus lengkap dan harus ditunjukkan kepada otoritas bandara, petugas kesehatan pelabuhan, dan petugas dari kementerian kesehatan yang bertugas di bandara.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi harus ada 3 dokumen ini mandatori," kata Awaluddin.
Setelah menunjukkan 3 dokumen tersebut, penumpang baru akan masuk ke dalam kategori dipertimbangkan untuk berangkat. Dalam kategori tersebut, mereka akan dievaluasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda tangan terjangkit COVID-19 atau tidak.
"Apakah ada masalah saturasi oksigen, kan bisa aja ada gejala sesak napas, kemudian diukur suhunya, dan jika semua dokumen sudah diisi, maka dinyatakan layak berangkat dan akan petugas KKP akan memberi surat Health Clearance," kata Awaluddin.
Jika sudah melalui proses ini, maka petugas memperbolehkan calon penumpang menunggu di boarding room. Proses ketat masih belum selesai. Sebelum masuk ke pesawat, maskapai penerbangan juga akan melakukan prosedur pengecekan kesehatan lebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Ada physical distancing di pesawat, duduk jaga jarak, dan capacity pesawat maksimal 50 persen. jadi cara duduk tidak berdekatan seperti biasa," kata Awaluddin.
Setelah tiba di destinasi, maka kertas Health Clearance juga akan dibagi dua. Satu dibawa penumpang, dan satu diserahkan ke petugas KKP. Selain itu, mereka akan diukur lagi suhu tubuhnya.
Dengan demikian, Awaluddin berpesan kepada setiap penumpang agar tidak menggunakan patokan waktu sebelum pandemi. Jadi, penumpang diharap datang 3 atau 5 jam sebelum keberangkatan.
Sejumlah WNI yg kembali dari Luar Negeri menjalani protokol kesehatan di Bandara Soetta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
"Jadwal kedatangannya harus 3-4 jam sebelum keberangkatan, karena harus antre, dan jangan 1 jam gitu ya, itu nanti bisa ketinggalan pesawat," ucapnya.
Ia juga menggaris bawahi, bahwa surat keterangan sehat tidak bisa dan tidak dilayani oleh manajemen AP II.
ADVERTISEMENT
"Itu tanggung jawab pihak yang diangkut, satu dari 3 surat tidak lengkap, maka Anda tidak bisa terbang," tegas Awaluddin.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.