Ketidakjelasan Kontrak Berujung Aksi Mogok Sopir Truk Tangki Pertamina

Sejumlah awak mobil tangki (AMT) Pertamina di beberapa wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa mogok sebagai bentuk solidaritas atas pemecatan ratusan sopir pada akhir Mei lalu. Ketidakjelasan kontrak dari perusahaan dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi.
"Melihat salah satu alasan aksi kawan-kawan AMT Pertamina, yaitu hubungan kerja outsourcing, jelas terlihat adanya pembangkangan hukum yang dilakukan perusahaan yaitu mempekerjakan pekerja kontrak untuk corak pekerjaan yang tidak bersifat sementara, memanipulasi dan mengaburkan hubungan kerja dengan mengubah hubungan kerja kontrak menjadi outsourcing, tidak menaati nota pengawasan yang menyatakan hubungan kerja adalah hubungan kerja tetap," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6).
[Baca: Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tak Terganggu Aksi Mogok Sopir Tangki]
Asfinawati mengatakan Pertamina seharusnya merupakan salah satu perusahaan strategis negara yang menjadi penyokong dalam rangka menyejahterakan rakyat. Hal tersebut tercermin dalam sejarah pembentukan Pertamina.

[Baca: Ada Isu Mogok Awak Mobil Tangki, Pertamina Pastikan Distribusi Aman]
Terlepas dari masalah aksi mogok, adanya skema outsourcing yang dilakukan pertamina dinilai Asfinawati sebagai bentuk privatisasi yang disembunyikan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1971 yang mengatur bahwa Pertamina melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh Indonesia.
"Dalam hal ini sebenarnya telah terjadi privatisasi yaitu kepemilikan aset publik dalam hal ini jasa (pengangkutan BBM) telah dipindahkan ke swasta. Hal ini jelas menyalahi konstitusi seperti yang ditunjukkan dalam beberapa putusan MK yang menolak privatisasi air dan listrik," ujar dia.
[Baca: Demo Sopir Pertamina Bisa Pengaruhi Stok BBM di Masa Mudik Lebaran]
Selain itu, Asfinawati juga menilai ada kejanggalan terkait Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang menjadi penyedia jasa awak mobil tangki. Sebab, ada perusahaan yang justru profilnya tidak sesuai.
"YLBHI melihat adanya kejanggalan yang patut diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah mengenai Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan. Dua dari yang disebutkan yaitu PT. Garda Utama Nasional dan PT. Absolute dalam profilnya tampak sebagai perusahaan jasa keamanan," ujar dia.
