Ketika DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Polemik Hunian Mewah di Lapas Cibinong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 11 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membahas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Senin (28/9).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin rapat yang turut dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Selain itu, Eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang dicopot setelah polemik fasilitas mewah di lapas tersebut juga dihadirkan.

Sementara itu, Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan dugaan fasilitas mewah Lapas Cibinong tidak ada dalam rapat tersebut.

"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong, tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," ujar Willy.

Komisi DPR yang bermitra dengan Ombudsman adalah Komisi II. Menurut Willy, Komisi XIII perlu meminta izin kepada komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.

Komisi XIII Minta Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI dari Nasdem, dalam RDP soal Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026) Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI meminta agar hunian mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ucap Ketua Komisi XIII Willy Aditya.

Selain itu, Willy mengatakan, Komisi XIII akan mengunjungi lapas tersebut. Mereka juga akan mengadakan rapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Willy.

"Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong," tambahnya.

Komisi XIII juga meminta, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan hunian mewah itu diperiksa.

Kalapas Ngaku Perintahkan Copot AC-Sofa

Kalapas Cibinong (nonaktif) Wisnu Hani Putranto RDP di Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dicopot, Wisnu Hani Putranto, mengakui telah memerintahkan anak buahnya untuk mencopot dan mengeluarkan sejumlah perabotan usai ramai fasilitas mewah bak apartemen yang ditemukan Ombudsman di Lapas itu.

Sejumlah perabotan seperti AC sudah tak ada di sana saat Menteri Imipas Agus Andrianto datang untuk pengecekan.

Hal ini disampaikan Wisnu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9). Awalnya, Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo menyorot soal perabotan yang sudah tak ada.

"Hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas," ujar Yanuar.

"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?," tambahnya.

Wisnu pun mengakui telah memerintahkan agar sejumlah perabotan itu dikeluarkan.

"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," tuturnya.

Yanuar pun terus mencecar Wisnu.

"Kenapa Anda perintahkan?," ujar Yanuar.

"Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," jawab Wisnu.

"Yang memasukkan barang-barang itu siapa?," tanya Yanuar.

"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," jawab Wisnu lagi.

"Anda menjadi Kalapas, dalam catatan saya, ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?," tanya Yanuar.

"Siap. Mohon izin, Bapak. Karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” jawab Wisnu.

Yanuar pun meminta agar Wisnu tak berbohong terkait pengadaan barang-barang tersebut.

"Bapak janganlah bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak. Ya? Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak!," ujar Yanuar.

“Ini enggak bisa dibenarkan. Ya? Jadi Bapak mendingan jujur, terbuka di sini, itu mungkin bisa meringankan. Jadi jangan main-main dengan kecerdasan publik, Pak. Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada rusak dicopot, Pak? Ya kan nanti diperbaiki, diservis!," tambahnya.

Bingkai Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Disebut Hasil Razia

Dirjen PAS Irjen Pol (Purn) Mashudi dalam RDP soal Lapas Cibinong, Senin (29/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi memaparkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap temuan dugaan fasilitas mewah bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman.

Klarifikasi ini ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9). Ia mengatakan, 13 bangunan yang berbentuk seperti apartemen itu adalah rumah dinas.

Ia mengatakan, sejumlah temuan seperti perabotan dan minuman keras (miras) di 13 bangunan yang diduga fasilitas mewah itu milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," jelas Mashudi.

Ia kemudian menyebut bingkai foto yang menampilkan salah satu warga binaan, Jimmy Masrin, di fasilitas mewah itu merupakan hasil razia keamanan.

"Sementara, bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," tuturnya.

Lalu, ia menjelaskan soal bangunan yang diduga penginapan berbentuk kontainer. Katanya, itu adalah tempat penggemukan sapi dan tempat peristirahatan pegawai.

"Terkait area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026, serta mes wisma peristirahatan pegawai melalui APBN tahun 2017," tuturnya.

Ia juga menjelaskan soal temuan adanya simulator golf. Katanya, area itu tengah disiapkan untuk fasilitas loker.

"Area yang diduga simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker, sedang lahan SAE yang diduga sebagai tempat parkir merupakan alternatif ketika area parkir utama penuh," ujar Mashudi.

Ia kemudian membantah adanya jalur tikus di lapas tersebut.

"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," ujar Mashudi.

Ditjen PAS Periksa Ferdy Sambo soal Ramai 'Apartemen' di Lapas Cibinong

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Youtube kumparan

Dalam rapat tersebut, Mashudi mengatakan eks Jenderal Polri terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ikut diperiksa terkait temuan dugaan fasilitas mewah seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Ditparmintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara Tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ujar Mashudi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo sebelumnya juga buka suara terkait kliennya yang dikaitkan dengan temuan tersebut. Tim kuasa hukum yang dipimpin Arman Hanis menegaskan Ferdy Sambo tidak menempati hunian yang dimaksud.

"Bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (25/9).

Dirjen PAS Sebut 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Terdaftar Milik Negara

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Mashudi mengatakan bahwa 13 bangunan yang diduga fasilitas mewah itu tidak terdaftar dalam Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini pun tengah didalami.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Mashudi.

Ia menegaskan, investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong masih terus dilakukan.

"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," tandas Mashudi.

Bangunan Tak Sesuai Aturan di Seluruh Lapas Dibongkar

Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi memerintahkan seluruh kepala lapas (kalapas) dan kepala rumah tahanan (karutan) untuk menertibkan serta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mashudi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat instruksi kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) dan kepala unit pelaksana teknis (KaUPT) Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti perintah tersebut.

“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak menjalankan instruksi tersebut.

Hasil Investigasi Lapas Cibinong Selesai Kamis, 1 Oktober

Mashudi mengatakan, pemeriksaan dan investigasi terkait temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung. Hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kesimpulan dan rekomendasi, akan disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kamis (1/10).

"Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan," kata Mashudi di DPR, Senin (28/9).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut juga akan mencakup temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI. Seluruh temuan itu telah dipetakan untuk ditindaklanjuti melalui investigasi.

"Jadi semua yang disampaikan oleh Ombudsman RI, kita sudah apa, kita sudah petakan semua satu per satu, sehingga kita akan menjawab hal yang sebenarnya itu," ujarnya.

Salah satu hal yang masih diperiksa ialah keberadaan 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pegawai di Lapas Cibinong yang disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Mashudi juga belum dapat memastikan sumber dana pembangunan tersebut.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup keberadaan dua narapidana, Hasan Tjhie dan Ahmad Albani, di ruang asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Mashudi mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.

Dirjen PAS Dalami Dugaan 'Apartemen' di Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Petugas menunjukkan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Mashudi menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan sejumlah bangunan menyerupai apartemen di Lapas Cibinong dibangun secara swakelola. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sumber dana dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan.

Terkait dugaan pembangunan secara swakelola oleh narapidana, Mashudi kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Tadi kita sampaikan tadi, pemeriksaan ya, lagi berjalan. Kita enggak bisa ngambil kesimpulan, kalau kesimpulan kita salah nanti," kata Mashudi.

Mashudi membantah adanya bangunan mewah menyerupai apartemen di Lapas Cibinong. Namun, ia menyatakan pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara clear pada hari Kamis," tuturnya.

Ombudsman Siap Buka Hasil Temuan 'Apartemen' di Lapas Cibinong ke DPR

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Ombudsman RI siap menyampaikan hasil pengawasan dan temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan kepada Komisi II DPR sebagai mitra kerja Ombudsman maupun Komisi XIII DPR sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal itu disampaikan Syafrida merespons ketidakhadiran Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9).

Ombudsman menjelaskan ketidakhadiran tersebut bukan karena menolak memenuhi undangan. Ombudsman menyebut belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ungkap Syafrida dalam keterangannya.

Soal temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.

"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI. Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia," lanjut Syafrida.

KPK Soroti 'Apartemen' di Lapas Cibinong

Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya hunian mewah di Lapas Cibinong. Lembaga antirasuah menilai keberadaan hunian bak apartemen tersebut menjadi sinyal adanya praktik transaksional antara petugas dan napi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fasilitas mewah itu hanya dapat diakses oleh warga binaan tertentu dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan. Kondisi itu, menurutnya, patut dicurigai.

"Artinya di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas lapas," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9).

Budi menjelaskan, petugas lapas mestinya mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. Di sisi lain, warga binaan memiliki kepentingan untuk mendapatkan fasilitas itu. Menurutnya, ada titik temu kepentingan di antara keduanya.

Budi menyebut temuan tersebut sejalan dengan kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK sebelumnya. Kajian itu mengidentifikasi lapas sebagai salah satu area dengan potensi tinggi terjadinya korupsi.

Praktik yang rawan terjadi antara lain pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga pengadaan barang dan jasa dalam tata kelola lapas.

"Karena memang di lapas ini dari hasil temuan kajian KPK praktik-praktik seperti pungli, gratifikasi, suap ya, konflik kepentingan, bahkan pengadaan barang dan jasa ini menjadi area-area yang rawan terjadi tindak pidana korupsi dalam tata kelola lapas," katanya.

Budi menyatakan pihaknya terbuka berkoordinasi dengan Ombudsman RI yang menemukan hunian mewah itu saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. KPK juga terbuka berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang membawahi pengelolaan Lapas Cibinong.

Hasil sidak itu, kata Budi, dapat ditelaah dan dianalisis untuk melihat ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi. Setelahnya, akan didalami pula apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan KPK.

"Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.