Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi membantah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik karena usahanya mengungkap mafia BBM. Menurutnya, ada lima pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy.
ADVERTISEMENT
Hal ini Daniel sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10). Menurutnya, semua berawal dari ditemukannya Ipda Rudy Soik pergi berkaraoke di jam kerja bersama tiga anggota lainnya.
“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka propam melaksanakan OOT dan ditemukan empat anggota Polri,” ujar dia.
“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” sambungnya.
Menurur Daniel, bidang Propam Polda NTT melaporkan hal ini kepadanya. Keempat orang itu pun dibawa ke sidang etik.
ADVERTISEMENT
Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding.
“Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelas Daniel.
Menurut Daniel, pengungkapan mafia BBM merupakan hal yang dibuat-buat oleh Rudy. Menurutnya, Rudy dengan inisiatifnya membuat surat perintah penyelidikan terhadap mafia ini.
“Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM,” ujar Daniel.
“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah mengajukan pada kapolres dengan inisiatif sendiri mengajukan Kapolres surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” sambungnya.
Daniel menyebut apa yang dilakukan oleh Rudy merupakan upayanya untuk mem-framing bahwa dirinya tidak bersalah dan Polda NTT memecatnya karena mafia BBM.
ADVERTISEMENT
“Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah,” jelas dia.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Rudy menurut Daniel adalah Rudy memfitnah anggota Propam merupakan oknum yang menerima uang dari mafia BBM tersebut.
“Ternyata Ipda Rudy Soik memfitnah juga anggota propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM,” terangnya.
Selanjutnya, Daniel mengungkap bahwa Rudy pernah mangkir dari pekerjaannya. Ipda Rudy Soik pergi ke Jakarta saat jadwalnya dinas.
“Ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas tidak berada di Kupang. Ternyata setelah dicek, Ipda Rudy Soik ada di Jakarta dan itu bisa dibuktikan oleh pemeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Lalu, menurut Daniel, saat Rudy akan diperiksa terkait dugaan tersebut, Rudy tak masuk kantor selama tiga hari. Hal ini, menurutnya, bisa menyusahkan pekerjaan propam.
“Selanjutnya, kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus, dia akan diperiksa. Ternyata, dia tidak berada di kantor. Dia tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan ini akan menyulitkan propam menangani perkara ini,” jelas dia.
Pelanggaran terakhir yang dilakukan Rudy menurut Daniel adalah pemasangan Police Line di drum-drum kosong milik seorang warga yang tak bersalah.
“Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini, melaporkan kepada polda bahwa ‘drum saya di-police line, akhirnya usaha saya, nama saya menjadi tercemar’,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Benny Heran Ipda Rudy Soik Dipecat: Saya Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman ikut menyoroti kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik. Rudy Soik dipecat sebagai anggota Polri karena ada kesalahan dalam penyelidikan kasus dugaan mafia BBM.
Benny Harman mengatakan, dirinya sudah mengenal Rudy sejak 15 tahun silam. Ia menyebut Rudy merupakan simbol masyarakat NTT. Ia pun prihatin dengan situasi yang menimpa Rudy saat ini.
"Saya sampaikan Rudy representasi simbol masyarakat NTT. Kalau Rudy saat ini diperlakukan tidak manusiawi, tidak aneh tokoh di NTT angkat bicara. Apa betul Rudy melakukan hal yang dituduhkan?" kata Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/10). Rapat ini turut hadir Kapolda NTT Daniel Tahi Silitonga.
ADVERTISEMENT
"Saya ingat 15 tahun silam Rudy dijebloskan ke bui karena TPPO, saya anggota Komisi III, saya kunjungi ke rutan di Mapolresta Kupang. Enggak ada yang berani kunjungi, tapi saya memberanikan datang ketemu beliau," kata dia.
Benny mengatakan, Rudy sejak lama memang terkenal rajin dalam mengusut TPPO. Oleh sebab itu, ia kaget saat mengetahui Rudy dipecat karena kesalahan dalam pengusutan kasus mafia BBM.
"Pemecatan Rudy karena kesalahan penanganan kasus BBM diduga melibatkan pengusaha hitam dan ditengarai ada kerja sama dengan pejabat Polda dihadapkan sidang kode etik," ucap Benny.
"Enggak masuk di akal saya Pak Kapolda, ada apa sebetulnya ini? Kalau ada kesalahan dilakukan Rudy apakah setimpal hukuman dijatuhkan kepadanya?" tambah dia.
ADVERTISEMENT
PKS Harap Kasus Ipda Rudy Soik Jadi Atensi: Bisa Gerus Kepercayaan Rakyat
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ikut memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik. Rudy Soik dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri oleh Polda NTT.
Ia dipecat karena ada kesalahan penanganan dalam pengusutan kasus dugaan mafia BBM. Selain itu, Rudy mempunyai 4 kasus lain yang pada akhirnya memicu pemecatan.
"NTT, kita barang kali ingat Pak Kapolri katakan ikan busuk dari kepala, itu kalimat yang sama disampaikan Pak Presiden Prabowo di sidang MPR 1 Oktober 2024," ucap Nasir dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Senin (28/10).
"Karena itu kalau kemudian seperti yang disampaikan beberapa rekan, Rudy bongkar penimbunan bahan bakar, mau berantas di NTT, patut kita dukung, dia merah putih, kalau sebaliknya, hal sama berlaku," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Eks Kapolda Soroti Ipda Rudy Soik Dipecat: Masih Bisa Dimurnikan
Irjen (Purn) Rikwanto setelah pensiun sebagai anggota Polri kini menjadi anggota DPR RI. Ia bergabung dengan Golkar dan kini bertugas di Komisi III.
Rikwanto ikut menanggapi pemecatan yang menimpa anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat karena melakukan kesalahan dalam mengusut kasus dugaan mafia BBM dan rangkaian kesalahan lainnya.
"Pak Daniel (Kapolda NTT) bukan saya mau tambah beban, kalau kita baca-baca tadi pelanggarannya itu karaoke, police line, fitnah, pergi tanpa izin. Ini dalam satu paket ya, satu waktu singkat," ucap Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/10).
"Kalau istilah alat bukti itu, saksinya 20, ya 1 saksi, 1 alat bukti," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebut, vonis pemecatan tidak dengan hormat kepada Rudy terlalu dini. Ia menilai, Kapolda NTT perlu mempertimbangkan masalah ini.
"Pertimbangan PTDH terlalu cepat. Kalau mengacu aspirasi banyak pihak, kita melihat kasus, hal teknis terkait pemeriksaan, bisa dipertimbangkan status Rudy Soik," ucap Rikwanto.
Kapolda NTT Mau Sidangkan Lagi Pemecatan Ipda Rudy Soik: Sekarang Tergantung Dia
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, berencana untuk menyidang ulang kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Daniel, nasib Rudy ke depannya di institusi Polri ada di tangannya sendiri. Dan menurutnya, Rudy berhak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
“Silakan seperti yang saya katakan tadi itu, kalau Anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini, itu tergantung kepada Anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangkan dengan baik,” ujar dia di dalam ruang rapat komisi III DPR RI, Senin (28/10).
Daniel mengaku sebenarnya tak mengenal Rudy secara personal. Ia hanya mendapat laporan yang masuk ke mejanya tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Rudy.
Daniel akan menunjuk langsung hakim sidang banding Rudy nantinya. Mereka nantinya akan menilai memori banding Rudy selama 30 hari.
“Ini sudah sampai di meja saya, anda sudah dijatuhkan hukuman untuk PTDH dan sekarang tergantung kepada saya untuk memilih hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding, memilih sidang banding, komisinya akan saya pilih siapa yang kira-kira tepat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rudy Soik: Kapolda NTT Baik, tapi Mungkin Informasi yang Masuk ke Dia Salah
Ipda Rudy Soik, anggota polri yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTT mengatakan bahwa Kapolda-nya merupakan orang baik. Namun informasi yang masuk ke Kapolda merupakan informasi yang salah.
Rudy sendiri disebut-sebut dikenai sanksi PTDH karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM. Kasus ini pun dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI bersama Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi.
“Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya informasi yang sampai ke Beliau itu tidak benar,” ujar dia usai RDP di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10).
“Artinya ketika beliau sudah disampaikan ke publik saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam RDP itu, terdapat dua pandangan yang berbeda antara pihak Polda NTT dan pihak Rudy tentang pemecatannya ini.
Menurut Polda NTT, seperti yang disampaikan Daniel, Rudy dikenai PTDH karena berkaraoke di jam dinas dan beberapa kali mangkir dari kantor.
Sementara itu, pihak Rudy yakin bahwa sanksi PTDH ini dijatuhi ke Rudy karena usahanya mengungkap kasus mafia BBM.
Usai RDP pun, Rudy dan Daniel terlihat berdialog. Terdengar dukungan Daniel untuk Rudy memperjuangkan keadilannya. Rudy pun mengatakan akan melihat sidang banding nantinya.
“Tetapi poinnya Pak Kapolda yang sampaikan, beliau memegang kepala saya, dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja,” tutur Rudy.
ADVERTISEMENT
Ipda Rudy Soik Sebut Masih Anggota Polri, Bantah Pernah Karaoke saat Jam Dinas
Ipda Rudy Soik membantah pernyataan Polda NTT soal karaoke di jam dinas hingga disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia pun mengaku masih menjadi anggota Polri.
Kasus ini menjadi ramai karena isunya Rudy dikenai sanksi PTDH karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM.
Namun, menurut Polda NTT, Rudy dikenai sanksi tersebut karena ketahuan pergi berkaraoke di tengah jam dinas dan beberapa kali mangkir dari kantor.
“Nanti pengacara jelaskan. Yang pasti kan tidak ada putusan saya berkaraoke tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, coba dilihat di petitum putusan, tidak ada seperti itu. Ya memang itu kan disampaikan seperti itu, tetapi harusnya faktanya kan diperlihatkan,” ujar dia di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
"Kata Kapolda saya masih aktif. Saya Pama Yanma Polda NTT," tutur dia.
Kasus ini telah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI. Di dalamnya, Wakil Ketua JN TPPO Romo C Paschalis Pr. telah menjelaskan kronologi mengapa Rudy bisa berada di tempat karaoke tersebut.
“Sudah dijelaskan Romo Paschal kronologi kenapa saya ada di situ. Saya pikir clear, clear uneg-uneg saya sudah dikeluarkan lewat Romo Paschal,” ujarnya.
Kedatangan Rudy ke sebuah restoran yang disebut sebagai tempat karaoke merupakan salah rangkaian agendanya mengungkap kasus mafia BBM tersebut.