Ketika Napi Bisa Racik Ekstasi di RS: Pura-pura Sakit Berujung ke Nusakambangan

21 Agustus 2020 9:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan napi yang meracik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan napi yang meracik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Status napi tak membuat Ami Utomo kehabisan akal melancarkan aksinya. Di rumah sakit, Ami bisa meracik narkoba jenis ekstasi untuk diteruskan ke rekannya.
ADVERTISEMENT
“AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Kamis (21/8).
Temuan ini berawal dari penangkapan Ami dan rekan sesama pengedar yang belum diketahui nama lengkapnya, MW, pada Minggu (16/8) lalu. Polisi lebih dulu menangkap MW setelah adanya laporan masyarakat tentang penyalagunaan narkotika di Salemba, Jakarta Pusat.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
Awalnya, tak ditemukan barang bukti saat polisi menggeledah MW. Setelah kasus dikembangkan, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel, hingga akhirnya Ami ditangkap.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di badan (pelaku MW) namun tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, percakapan handphone, dan benar, saudara MW mengakui telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online,” ucap Heru.
ADVERTISEMENT
MW mengaku mendapat ekstasi itu dari Ami. Setelah ditelusuri, Ami merupakan narapidana narkotika yang sudah dua bulan dirawat di RS swasta tersebut dengan dalih keram perut.
Selama dirawat, Ami dijaga 4 sipir; satu sipir ganti sif per 12 jam. Namun, sipir tersebut berjaga di luar, bukan di dalam ruangan tempat Ami dirawat.
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
“Jadi setiap hari dijaga satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi, dia jaga di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan. Di dalam rumah sakit, tapi di luar ruang perawatan,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf.
Polisi mengaku sudah memeriksa sipir penjara yang menjaga AU. Eliantoro berjanji pihak-pihak lain terkait kasus ini juga akan diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Ada 4 orang (sipir), sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP,” jelasnya.
“Nanti bakal kita periksa (pihak rumah sakit). Pasti kita periksa,” ucap Eliantoro.
Ami merupakan narapidana narkotika yang sudah divonis 15 tahun penjara di Rutan Salemba. Dia baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
Kini, sisa hukumannya akan dihabiskan di Lapas Nusakambangan. Setelah kasus terbongkar, polisi memilih untuk memindahkan Ami dengan sel penjagaan ketat alias One Man One Cell.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
"Ami Utomo Putro alias AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, pada hari ini, 20 Agustus 2020, pukul 15.35 WIB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, bagaimana bisa seorang narapidana masih bisa bertransaksi narkoba bahkan bisa meraciknya di RS?
Polisi belum menjelaskan lebih detail. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM hanya memastikan Ami tak sembarangan bisa dirujuk ke RS.
“Yang bersangkutan selama ini dirawat berdasarkan rekomendasi dokter,” kata Rika.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***