Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ketua Baleg: DPR Hanya Beri Rekomendasi, Copot Pejabat Tetap Kewenangan Presiden
6 Februari 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat pleno membahas penugasan RUU oleh Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkd3tynwtcn5s3p9r50vyt9b.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan DPR tak punya kewenangan untuk mencopot pejabat. DPR hanya memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap pejabat yang telah diuji oleh DPR.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu berlaku melekat di dalam tapi kemudian karena mekanisme yang berlaku itu diberikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob Hasan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
"Siapa tertingginya, misalnya presiden, kalau di MA bisa ke Komisi Yudisial. Itu tergantung kewenangan pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ujar dia.
Bob Hasan mengatakan, pasal baru dalam Tatib DPR itu hanya menegaskan tugas dan kewenangan DPR yang selama ini sudah berjalan. Hanya saja, evaluasi diperkuat dengan rekomendasi resmi dari komisi yang disahkan paripurna nantinya.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, itu bukan DPR RI yang mencopot," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper, kita meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada, dan itu bab evaluasi dapat melakukan konsultasi secara mufakat. itu kewenangan tatib kita," jelas dia.