Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua Baleg DPR: Tak Ada Pembahasan Pilgub Jakarta Satu Putaran di RUU DKJ
11 November 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana merevisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Tapi, ada isu revisi UU DKJ ini menyertakan perubahan aturan pemilihan gubernur di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Terkait isu itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, tidak ada perubahan dalam sistem Pilgub Jakarta 2024. Sistem dua putaran di Jakarta masih berlaku apabila tidak ada calon yang meraih 50%+1 suara.
“Oh enggak, tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putaran,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Bob menegaskan, pembahasan Baleg untuk revisi UU DKJ hanya terkait penamaan Daerah Khusus Jakarta untuk berbagai jabatan. Selain itu, tidak ada pembahasan lagi.
“Yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya daerah khusus jakarta (DKJ),” tuturnya.
Hasan mengatakan perubahan ini dilakukan agar tidak ada kekacauan atau dispute dalam penyebutan DKJ ke depannya.
ADVERTISEMENT
“Ini yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute,” ucapnya.
Kini, Baleg akan melanjutkan rapat untuk membahas soal revisi ini. Rencananya, revisi akan dijadikan usul inisiatif Baleg di rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/11) besok.
Usulan soal perubahan mekanisme Pilkada Jakarta sempat muncul dalam rapat Baleg. Ada anggota yang ini, Jakarta disamakan dengan daerah lainnya karena statusnya bukan ibu kota lagi.
Namun, saat ini masih dalam pembahasan. Baleg akan menggelar pleno untuk mengesahkan revisi UU DKJ. Bila malam ini disetujui, revisi UU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11).
Ada 4 pasal baru yang masih dalam pembahasan revisi UU DKJ, yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D yang masuk ke dalam perubahan ini. Pasal 70A mengatur soal nomenklatur gubernur dan wakil gubernur yang disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal lainnya mengatur soal anggota DPRD, DPR RI, dan DPD yahg terpilih di daerah pemilihan DKI Jakarta di Pemilu 2024 lalu akan menjadi anggota daerah pemilihan DKJ.
Live Update