Ketua Baleg: RUU PPRT Selesai Tahun Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Baleg Bob Hasan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg Bob Hasan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Abid Raihan/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama sejumlah organisasi masyarakat membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan, RUU PPRT dapat segera disahkan tahun ini karena prosesnya sudah puluhan tahun.

"Mungkin tidak bisa saya berestimasi, tapi tahun ini sudah dipastikan tahun ini ya. Tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu. Ya insyaallah," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Bob mengatakan, rapat kali ini merupakan bagian dari upaya mengajak partisipasi publik dan terlibat dalam pembahasan RUU PPRT. Setelah itu, Bob akan menggelar lagi rapat pada 10 Maret 2026 untuk melengkapi draf pasal-pasal yang akan masuk dalam RUU PPRT.

"Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapat banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tambah dia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan memberikan sambutan saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) yang disiarkan langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sejumlah pasal memang masih harus diselesaikan. Ada beberapa hal terkait potensi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja yang perlu diatur lebih baik dalam RUU PPRT.

"Kita sedang mengundang dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi," jelas dia.

"Nah, mediasi itu apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja," tambah dia.

Rapat dengar pendapat Baleg DPR untuk penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara, Ketum KRPI Rieke Diah Pitaloka menaruh harapan besar pada Baleg DPR untuk bisa memproses lebih cepat RUU PPRT. Sebab, rancangan undang-undang ini sudah berjalan selama 22 tahun dan tak kunjung disahkan.

"Sekali lagi, setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan," tutur dia.

"InsyaAllah 2026 sah RUU PPRT menjadi Undang-Undang di Indonesia. Terima kasih," ucap dia.