Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan hasil penyusunan revisi UU Minerba yang rampung dalam waktu semalam, pada Senin (20/1).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, alasan revisi UU Minerba dikebut dalam waktu semalam agar pelaku-pelaku usaha dapat segera terserap. Sehingga swasembada energi dapat terealisasi.
“Makanya UU Minerba itu ingin menyerap pelaku-pelaku usaha, sehingga terjadinya betul-betul pemanfaatan sumber daya alam yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu juga target kita adalah sebagai swasembada energi yaitu hilirisasi,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (21/1).
Bob juga membantah bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru. Karena sejak 10 Januari, RUU ini sudah sempat diusulkan. Kemudian, dirapatkan bersama Kapoksi pada 14 Januari.
ADVERTISEMENT
“Oh tidak, tidak. Jadi kita itu sudah semenjak tanggal 10 Januari, kemudian rapat bersama Kapoksi tanggal 14 Januari. Seharusnya kita itu merangkai susunan tiga hal tadi itu, yang kemarin kita laksanakan itu dalam beberapa hari sebenarnya,” ujar Politikus Gerindra tersebut.
Adapun terkait hasil RUU Minerba, Bob mengatakan, belum tentu akan diundangkan. Sebab perlu menunggu surat presiden (supres) dari pemerintah.
“Kemudian, menjadi inisiatif baleg itu belum mengarah kepada apakah ini akan diundangkan atau tidak. Belum,” katanya.
“Sekali lagi, bahwa kita mengambil inisiatif Baleg ini tidak lepas daripada putusan MK yang menjadi produk kumulatif terbuka di Baleg ini. Jadi, setelah penyusunan hari ini dan kemudian menjadi inisiatif DPR dan ketika RUU tersebut dikembalikan kepada Baleg setelah ada Surpres dari pemerintah dan termasuk DIM-nya,“ sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun substansi revisi UU Minerba yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).