Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait kejadian ini, Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher mengatakan kebijakan larangan ziarah sejak 12-16 Mei mendatang untuk kemaslahatan bersama. Sebab, saat ini Jakarta masih dalam keadaan darurat pandemi virus corona .
"Memang [ziarah kubur] itu tradisi, namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat. Kita harus hormati," kata H Nuri Taher, dikutip dari Antara, Jumat (14/5).
Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI itu tidak masalah karena periode aturan hanya sementara.
"Tidak masalah [larangan ziarah kubur] daripada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit. Kita harus hormati 3M [menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker]," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah. Salah satu isi seruan itu adalah ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: