Ketua Banggar soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta: Lebih Efisien

19 Agustus 2025 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Banggar soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta: Lebih Efisien
Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah jabatan anggota (RJA) sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
kumparanNEWS
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah jabatan anggota (RJA) sebesar Rp 50,8 juta setiap bulannya. Mereka mendapat tunjangan RJA karena tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut, pemberian tunjangan rumah adalah pengganti RJA atau rumah dinas.
Said menilai, pemberian tunjangan rumah lebih hemat daripada memberikan fasilitas rumah dinas.
“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA, itu kan gede,” ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/8).
Suasana kompleks perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, pemberian tunjangan rumah memiliki semangat efisiensi anggaran. Memelihara RJA bisa memakan Rp 115-120 miliar.
“Kami sebenarnya berpikirnya untuk lebih mengefisienkan anggaran daripada setiap tahun Rp 115 M, Rp 120 M, gede. Dan itu bukan DPR yang menangani, kan bukan DPR. Kan lebih baik sudahlah, akhiri, kita terima tunjangan perumahan saja,” ucap Said.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini menilai, pemberian tunjangan ini berdampak langsung ke kinerja anggota. Mereka kini tak perlu menempuh jarak jauh ke gedung DPR karena sudah bisa menyewa rumah di sekitar Senayan.
“Rata-rata anggota DPR sekarang kalau rapat lebih cepat dari sebelumnya. Karena rata-rata di sekitar sini kan kawan-kawan DPR (tempat tinggalnya). Tidak jauh pasti,” ucap Said.
“Kalau dia masih cari yang jauh, dia sendiri yang cari yang susah,” tambahnya.
Suasana kompleks perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun, bila anggota DPR sudah memiliki rumah di Jakarta dan tak memakai tunjangan rumah, tunjangan itu tetap menjadi haknya. Ia pun memberi contoh seperti pemberian rumah dinas untuk menteri.
“Saya punya rumah di Jakarta, kan tetap dapat (tunjangan rumah). Kan setiap anggota. Memang ada keputusan, si A karena punya rumah enggak dapat, si B… memang ada keputusan kayak gitu? Menteri semua punya rumah, tapi di sini kan rumah dinas,” jelas Said.
ADVERTISEMENT
Sementara rumah dinas anggota DPR di Kalibata yang kini sudah tidak dipakai, Said bilang dikembalikan ke negara.
“RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat. Atau bagi eselon-eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” kata Said.