Ketua Baru LPSK Bicara Penanganan Kasus Korupsi hingga Kekerasan Seksual Anak

16 Mei 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK periode 2024-2029, Brigjen (Purn) Achmadi, saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK periode 2024-2029, Brigjen (Purn) Achmadi, saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengungkapkan rencana program kerja LPSK periode 2024-2029 setelah dirinya terpilih menjadi Ketua LPSK.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Achmadi dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5). Ini adalah jumpa pers pertama setelah anggota LPSK dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (15/5) kemarin.
Pimpinan LPSK yang dilantik oleh Jokowi, Rabu (15/5). Foto: Nadia Riso/kumparan
"Hari ini kita telah melaksanakan pemilihan Ketua LPSK secara musyawarah yang telah disampaikan oleh Bapak Sekjen tadi. Di sela-sela pemilihan tersebut, kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi," ujar Achmadi dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Pertama, LPSK menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi.
"Kedua, meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restitusi dan sebagainya," ucap Achmadi.
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto: https://www.kai.or.id/
Ketiga, LPSK berupaya dalam penguatan isu-isu strategis dalam periode 2024-2029. Isu-isu strategis yang dimaksud salah satunya adalah penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi juga korban tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," tuturnya.
"Kemudian access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan. Dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Achmadi, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," pungkasnya.
LPSK melakukan pengawalan dan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi SYL dkk. Foto: Dok. LPSK

Musyawarah Mufakat

Sebelumnya, LPSK telah menetapkan ketua yang baru dengan metode musyawarah mufakat.
ADVERTISEMENT
Achmadi akan memimpin LPSK hingga 2029. Dia dibantu komisioner lainnya, yakni Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.

Tugas LPSK

LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.