Ketua Bawaslu Bandung Barat Resmi Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Narkoba

9 Mei 2025 1:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menginterogasi salah satu tersangka kasus narkotoka yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (ketiga kanan) saat rilis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menginterogasi salah satu tersangka kasus narkotoka yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (ketiga kanan) saat rilis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap polisi saat konsumsi sabu pada Rabu 5 Maret 2025 lalu. Kini jabatannya sebagai ketua telah resmi dicopot oleh Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
Pencopotan itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah. Dia menyebut status Riza sebagai ketua resmi dicopot sekitar dua pekan lalu. Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu KBB juga sudah ditunjuk.
“Iya benar, penonaktifan sekitar dua pekan ke belakang. Plh. Ketua sudah ditunjuk melalui forum pleno mereka,” ucapnya saat dihubungi Kamis (8/5).
Adapun yang menjabat Plh. Ketua Bawaslu KBB kini adalah Ridwan Raharja. Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Bandung Barat.
Muammarullah menyebut, Riza kini hanya berstatus sebagai anggota. Dia diberhentikan, karena pihak yang memproses pemberhentian adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau pemberhentian itu harus dari DKPP, nanti prosesnya dari Bawaslu RI yang melaporkan ke DKPP,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Masih terima gaji, karena belum berhenti. Yang jelas baru sampai penonaktifan ketua, tapi yang bersangkutan masih sebagai anggota,” imbuh dia.
Adapun Riza ditangkap saat konsumsi sabu di sebuah rumah di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dia diamankan pada Rabu (5/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Polres Cimahi, Riza pun mengakui perbuatannya. Dia bilang itu kebodohannya.
“Intinya ini kebodohan saya,” kata Riza, Jumat (7/3).
Lantaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Riza dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.