news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Fala Ditangkap saat Nyabu

7 Maret 2025 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya, yakni TY dan RI, di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka, Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan sabu-sabu seberat 0,84 gram.
"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menginterogasi salah satu tersangka kasus narkotoka yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (ketiga kanan) saat rilis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Ditangkapnya Riza berawal dari operasi yang menargetkan bandar dan kurir narkoba yakni SP, AN dan EKS. Dalam pengembangan operasi itu, Riza dan dua orang lainnya turut diamankan. Pada momen itu, mereka sedang nyabu.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," kata Tri.
Kepada SP, AP, dan EKS, polisi menjeratkan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Adapun tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO