Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Fala Ditangkap saat Nyabu
7 Maret 2025 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya, yakni TY dan RI, di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka, Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan sabu-sabu seberat 0,84 gram.
"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3).
Ditangkapnya Riza berawal dari operasi yang menargetkan bandar dan kurir narkoba yakni SP, AN dan EKS. Dalam pengembangan operasi itu, Riza dan dua orang lainnya turut diamankan. Pada momen itu, mereka sedang nyabu.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," kata Tri.
Kepada SP, AP, dan EKS, polisi menjeratkan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.