Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Nyabu Belum Dipecat, Masih Digaji Rp 11,5 Juta
8 Mei 2025 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, yang ditangkap polisi karena memakai sabu ternyata belum diberhentikan. Ia juga masih menerima upah sebagai Ketua Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Pasal 3 dalam Perpres 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan DKPP, upah yang diterima Ketua Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota mencapai angka Rp 11.540.700.
"Masih (terima gaji), diberhentikan (dulu) baru tidak terima gaji," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Kamis (8/5).
Meskipun belum diberhentikan, sambung Rahmat, Riza sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan mestinya tak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
Proses selanjutnya, Bawaslu RI akan mengajukan ke DKPP untuk memberhentikan Riza.
"Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP," ucap dia.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat, yakni SP, AP, dan EKS.
ADVERTISEMENT
Dari sana dilakukan pengembangan kasus, sehingga terungkap Riza sempat membeli sabu sebelum mereka ditangkap. Dia ditangkap bersama dua rekannya yakni TY dan RI dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.
"Dalam pengembangannya, bahwa sebelum dilakukan penangkapan para pelaku ini sempat menjual kepada para pemakai. Maka kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Jumat (7/3).