news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ketua Bawaslu KBB Ditangkap karena Nyabu, Status Jabatan Tak Otomatis Gugur

12 Maret 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menginterogasi salah satu tersangka kasus narkotoka yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (ketiga kanan) saat rilis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menginterogasi salah satu tersangka kasus narkotoka yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (ketiga kanan) saat rilis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi atau RNF, ditangkap polisi pada awal Maret 2025 atau Rabu (5/3) saat mengkonsumsi sabu. Riza pun kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Apakah jabatan Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB otomatis gugur dengan melekatnya status hukum itu?
“Belum, karena penggantian status ketua itu harus dilakukan lewat mekanisme pleno,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, saat dihubungi pada Rabu (12/3).
Sementara pelaksanaan pleno, kata Muamarullah, mesti menunggu arahan dari Bawaslu RI.
“Oleh Bawaslu RI nanti akan diambil tindakan, proses pergantian Ketua Bawaslu Bandung Barat,” katanya.
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Dia mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus narkotika yang menjerat Riza ke Bawaslu RI. Dari informasi yang ia peroleh, dalam waktu dekat Bawaslu RI akan bersurat ke Bawaslu KBB sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
“Jadi sifatnya kami melaporkan ke Bawaslu RI. Kemungkinan ada surat dari Bawaslu RI ke Bandung Barat hari ini,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait pleno yang nantinya digelar, Muamarullah menjelaskan kemungkinan itu untuk menunjuk plt ketua sementara, sebab pencopotan jabatan Riza sebagai ketua, mekanismenya mesti menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.
“Tergantung dari pembuktian yang inkrah dari pengadilan,” katanya.
“Plenonya pasti, cuma kita tunggu RI bersurat ke kita, Bandung Barat harus seperti apa, dan kami Bawaslu Jabar mensupervisi terkait pelaksanaan perintah dari Bawaslu RI itu,” ucap dia.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Adapun penangkapan terhadap Riza, bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat, yakni SP, AP, dan EKS.
Dari sana dilakukan pengembangan kasus, sehingga terungkap Riza sempat membeli sabu sebelum mereka ditangkap. Dia ditangkap bersama dua rekannya yakni TY dan RI dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.
ADVERTISEMENT
“Dalam pengembangannya, bahwa sebelum dilakukan penangkapan para pelaku ini sempat menjual kepada para pemakai. Maka kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Jumar (7/3).
Atas tindakannya yang melanggar hukum, Riza dan dua rekannya pun kini ditahan. Mereka terancam pidana penjara empat tahun.
“Untuk pemakai kita kenakan pasal 112 ayat 1 juncto 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Tri.