Ketua Bawaslu soal Disomasi Imbas Prabowo-Gibran: Sudah Kita Tindak Lanjut Kok

2 Januari 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menanggapi somasi yang dilayangkan kepadanya karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon 02, Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Bagja menyebutkan Bawaslu telah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Namun, menurutnya, tidak semua laporan itu harus disidangkan.
“Sudah kita tindak lanjut kok. Tindak lanjut itu kan menerima perkara. Sudah kami tindak lanjuti,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (2/1).
“Masa tindak lanjut harus kemudian disidangkan, atau kemudian diterima. Kan enggak begitu,” imbuhnya.
Bagja mengatakan, setiap laporan itu dikerjakan melalui rapat pleno. Jika tidak memenuhi syarat menurut pleno, maka laporan tidak dapat diteruskan.
“Tindak lanjut itu prosesnya sudah dikerjakan. Tapi kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami,” ujar dia.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mengirim somasi kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Somasi tersebut dikirimkan ke Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (2/1/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mensomasi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja karena dianggap tidak jelas dalam memperlakukan laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
Perwakilan LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi menyebut bahwa LBH Yusuf ini mendapat kuasa dari pelapor Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, dan Ichwan Setiawan yang sebelumnya melaporkan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.
Alasan LBH Yusuf mengirim somasi kepada Bagja adalah karena Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti pelaporan dari kliennya itu secara serius. Kemal berpandangan, Bawaslu telah menanggapi laporan secara berat sebelah.
Ia menyebut, laporan dari pihak lain yang melaporkan pantun yang diucapkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada saat pengambilan nomor urut Pilpres itu lebih ditindaklanjuti hingga proses ajudikasi.
“Somasi kepada Ketua Bawaslu RI. Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami untuk agar Bawaslu bersikap adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kemal kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT