Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Ketua BPK Laporkan Tambahan Harta Melalui SPT Elektronik
10 Maret 2017 12:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Ketua BPK Harry Azhar Azis melaporkan SPT (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1489123569/ojrarblxwmmsqerpdz4o.jpg)
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan akan segera berakhir. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat dan seluruh pejabat pemerintah segera melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak mendatangi Ketua BPK Harry Azhar Azis yang melaporkan SPT pajak penghasilannya secara online melalui aplikasi e-filing. Harry mengaku harus memperbarui laporan karena ada tambahan harta kekayaan selama periode 2016.
“Penambahan harta ada beberapa, ya namanya juga ketua BPK. Alhamdulillah tugas saya sebagai warga negara dalam kaitan sebagai wajib pajak sudah saya selesaikan,” kata Harry di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/3).
Pelaporan SPT tersebut turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu K. Tumkaka dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari.
Wahyu Tumakaka berharap laporan SPT yang disampaikan Ketua BPK tersebut bisa mendorong masyarakat dan pejabat lainnya segera melaporkan SPT. “Ketua BPK kan tokoh panutan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wahyu juga mengatakan dengan adanya aplikasi pembayaran pajak secara online atau e-filing melalui website https://djponline.pajak.go.id/ dapat membantu masyarakat dengan mudah dalam pembayaran pajak.
Adapun yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk penghasilan dan pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, dan royalti.
Selain itu, laporan juga termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.