Ketua Cyber Army Terima Rp 864,5 Juta, Sebar Opini Negatif soal Kejagung

8 Mei 2025 3:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, Rabu (7/5). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, Rabu (7/5). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Cyber Army sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya merupakan koordinator untuk mengerahkan sebanyak 150 buzzer dalam menyebar opini negatif terkait penanganan kasus oleh penyidik Kejagung.
Dari perbuatannya itu, Qohar menyebut bahwa Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp 864,5 juta dari advokat bernama Marcella Santoso—yang juga telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS [Marcella Santoso] melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF, dan yang diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).
"Sehingga, jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," jelas dia.
Konferensi pers penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara ini, Adhiya bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar bersepakat dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih—ketiganya telah dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan—untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh Adhiya dan Tian Bahtiar melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.
Dalam narasi negatif yang disebarkan itu, Qohar menyebut para tersangka menyampaikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani oleh Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, Tian Bahtiar membuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Tak hanya itu, Tian juga memproduksi acara TV show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Opini negatif itu, lanjut Qohar, kemudian disebarkan dengan mengerahkan sebanyak 150 buzzer yang terbagi ke dalam lima tim.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, Rabu (7/5). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," tutur Qohar.
Kemudian, buzzer tersebut dikerahkan dengan masing-masing menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta untuk memberikan respons dan komentar negatif terhadap berita dan konten yang telah dibuat Tian Bahtiar.
"[Kemudian] membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS [Junaedi Saibih] yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," ujar Qohar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, buzzer tersebut juga membuat video, konten, dan komentar terkait metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani Kejagung tidak benar dan menyesatkan.
Konten-konten tersebut, lanjutnya, kemudian dipublikasikan oleh para buzzer melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter.
"Bahwa selain daripada itu, tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," kata Qohar.
Para buzzer itu, kata Qohar, juga dikerahkan untuk membenarkan isi video dan komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang ditangani Kejagung, baik yang dibuat dan diunggah oleh Adhiya di TikTok, Instagram, Twitter, maupun di TV.
ADVERTISEMENT
"Bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun di tingkat persidangan," pungkasnya.
Usai penetapan tersangka, Adhiya Muzakki dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, Adhiya Muzakki disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap penetapan sebagai tersangka itu, belum ada komentar atau tanggapan dari Adhiya Muzakki.