Ketua dan Hakim PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY soal Putusan Partai Prima

30 Mei 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting. Foto: Istimewa/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting. Foto: Istimewa/ANTARA
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Yudisial (KY). Padahal, pemanggilan sudah dilakukan secara patut dan sah pada 29 dan 30 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
"Baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Adapun hakim yang dipanggil itu yakni: Liliek Prisbawono Adi, T. Oyong selaku ketua majelis hakim dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. KY akan memanggil ulang para hakim tersebut.
"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," kata dia.
Miko menegaskan, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana KY berwenang terkait dengan hal itu.
ADVERTISEMENT
Mengenai waktu pemanggilan, KY akan menyampaikan kepada para pihak. Informasi perkembangannya, kata Miko, akan disampaikan kepada masyarakat.
Adapun permintaan keterangan ini buntut putusan kontroversi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: Bakri, T Oyong, dan Dominggus Silaban. Foto: PN Jakpus
Putusan Kontroversi 'Tunda Pemilu
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
KPU mengajukan banding atas putusan ini. Pada April 2023, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan itu.
Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
Saat ini, Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT