Ketua Dewan Pers Kritik Larangan Pemberitaan Selama Masa Tenang

25 Januari 2017 12:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat dengar pendapat. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) meminta masukan Dewan Pers soal iklan di media massa. Dalam rapat itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengkritik adanya larangan pemberitaan selama masa tenang.
ADVERTISEMENT
"Kami anggap rasanya tidak mungkin pada masa tenang melarang pemberitaan. Yang bisa dilarang adalah iklan atau bentuk kampanye lain. Justru media harus memberitakan meskipun di masa tenang misalkan jika ada salah satu calon sakit," terang Yosep dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus RUU Pemilu di DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Rapat dengar pendapat. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Selain itu, ia juga memberikan perhatian atas masalah pengawasan iklan kampanye dalam pemilu. Dalam RUU Pemilu disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye.
"Dalam UU Pers dan UU Kode Etik Jurnalistik, yang diatur tentang iklan adalah tiga hal. Pertama, yang berkibat merendahkan agama atau menganggu kerukunan hidup umat beragama serta bertentangan dengan rasa kesusilaan. Kedua, minuman keras, narkotika, zat psikotoprika serta zat aditif lainnya yang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok. Pengawasan terhadap seluruh proses pemilu adalah wewenang Bawaslu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Poin terakhir yang dikritik adalah ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan penyiaran, iklan kampanye dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. "Peraturan KPU mengenai pembatasan pelarangan siaran, berpotensi bertentangan dengan UU Pers di mana pers punya kebebasan," pungkas Yosep.
Terkait hal tersebut ia menyarankan adanya perubahan redaksional. "Jadi peraturan KPU mengenai pemberitaan, ikllan, kampanye nantinya tetap memperhatikan UU Pers dan UU Penyiaran," kritiknya.