Ketua Dewas KPK Sebut Ghufron Laporkan Albertina Lucu: Apa yang Dilanggar?

25 April 2024 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menganggap laporan etik dari Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho merupakan hal yang lucu. Sebab, Albertina memiliki surat tugas untuk meminta transaksi keuangan ke PPATK, sebagaimana dipermasalahkan Ghufron.
ADVERTISEMENT
“Tentu sudah [ada surat tugas], bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu,” kata Tumpak saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
Tumpak menegaskan, tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Albertina Ho meminta transaksi keuangan seorang pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menjelaskan, permintaan yang dilakukan Albertina tersebut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atas kasus Jaksa KPK yang diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 3 miliar.
Meski begitu, Tumpak mengaku tetap menerima laporan Ghufron. Dewas pun sudah melakukan klarifikasi terhadap Albertina dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik.
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. kita sudah klarifikasi, dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah? Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya,” jelas Tumpak.
ADVERTISEMENT
“Apanya yang salah?” pungkas Tumpak.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean gelar konferensi press terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas atas dugaan melampaui kewenangan. Albertina dinilai berbuat di luar kewenangannya dengan meminta transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK, padahal bagi Ghufron, yang bisa melakukan itu hanya penyidik.
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Bersamaan ramainya isu tersebut, ternyata Ghufron akan menjalani sidang etik pada 2 Mei 2024.
Belum diketahui detail soal kasus etik yang diduga melibatkan Nurul Ghufron. Namun diduga terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nurul Ghufron di Kementerian Pertanian.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.