Ketua DPD Dorong RUU Kepulauan Segera Disahkan, Soroti Anggaran untuk Daerah

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan. Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi kado bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Sultan mengatakan telah mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR mengenai pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, DPD sejak awal mendorong aturan tersebut untuk memastikan kehadiran negara di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Saya mengingatkan bahwa ada Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang itu betul-betul usaha DPD untuk membuat agar negara hadir di tempat-tempat yang sulit dijangkau,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Sultan menilai kebijakan pengalokasian anggaran untuk daerah kepulauan selama ini belum sepenuhnya adil. Ia menyoroti perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menurutnya masih berbasis pada jumlah penduduk.
Padahal, kata dia, daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan dan kebutuhan infrastruktur yang berbeda dengan daerah daratan.
“Selama ini DPD melihat bahwa perhitungan-perhitungan negara dari sisi dana APBN, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain, itu belum adil. Karena berbasisnya hanya berbasis kepada jumlah penduduk,” ujarnya.
Menurut Sultan, daerah kepulauan yang memiliki wilayah dan kondisi geografis berbeda semestinya mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan infrastrukturnya.
“Daerah kepulauan yang itu jumlahnya banyak sekali, itu mempunyai perlakuan yang harusnya semestinya tidak sama. Karena infrastruktur yang tidak sama dengan daerah-daerah yang memang sudah relatif maju seperti daerah daratan,” katanya.
Diharapkan Segera Disahkan
Sultan menyebut Presiden sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ia juga mengaku telah bertemu pimpinan DPR untuk kembali mengingatkan mengenai pembahasan RUU tersebut.
“Pagi-pagi kemarin juga kami ketemu dengan pimpinan DPR untuk mengingatkan hal yang sama dan pimpinan DPR bersepakat bahwa RUU ini memang sudah selayaknya hadir di negara kita,” tutur Sultan.
Karena itu, Sultan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera menemukan titik akhir. Ia menargetkan aturan tersebut dapat disahkan setelah masa reses persidangan berikutnya.
“Sehingga kami harapkan dalam waktu yang singkat, mungkin setelah masa reses persidangan berikut, RUU ini nanti bisa disahkan sebagai sebuah kado yang paling baik untuk masyarakat daerah kepulauan,” kata Sultan.
