Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PSI Kota Batam, Susanto, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Susanto ditangkap bersama 2 rekannya yang berinisial SN dan KH.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan dari tangan Susanto cs turut diamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
"Karena berat dari barang bukti yang disita 0,52 gram, berdasarkan SEMA Mahkamah Agung itu dapat dilakukan asesmen, asesmen terlebih dahulu, kemudian apa putusan asesmen itu, itulah yang dilaksanakan," kata Tigor kepada wartawan, Jumat (7/6).
Tigor mengatakan, penyidik kemudian mengajukan asesmen kepada BNN Kota Batam dan BNN Kepri. Susanto cs pun dilakukan asesmen.
"Ketiga tersangka ini berdasarkan kesepakatan Tim Asesmen Terpadu maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam dan proses hukum tetap dilanjutkan, dan hari ini sudah diserahkan ke BNN Batam untuk direhabilitasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Susanto Gunakan Narkoba Sejak 2011
Dari hasil pemeriksaan, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama. Ada beberapa jenis barang haram itu yang sudah pernah dicicipinya.
"Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," ungkap Tigor.
Susanto juga disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ia membeli sabu hanya untuk penggunaan pribadinya.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," jelas Tigor.
Live Update