Ketua DPR Sesalkan PHK Ratusan Guru Honorer di Jakarta: Beri Solusi Adil

18 Juli 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puan Maharani pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Puan Maharani mengomentari perihal masalah 'cleansing honorer' yang menyebabkan sejumlah guru honorer diberhentikan. Dia menyesalkan tindakan itu.
ADVERTISEMENT
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan kerja sama ratusan guru honorer DKI ini. Kami harap ada koordinasi yang intensif dari pemerintah untuk memberikan penjelasan dan solusi yang adil terhadap masalah tersebut,” kata Puan Maharani dam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/7).
Menurut Puan, keberadaan guru honorer tak jauh berbeda dengan sosok guru lainnya. Keberadaan mereka justru melengkapi kekurangan yang dihadapi sekolah.
“Dan guru honorer ada karena kurangnya tenaga pendidik kita, jadi peran mereka juga besar,” tutur Puan.
Ketua DPP PDIP itu mengaku semua pihak perlu duduk bersama guna menemukan titik tengah atas permasalahan ini.
“Harus ada klarifikasi terhadap permasalahan ini. Termasuk alasan sekolah memutuskan mengangkat para guru honorer tersebut itu kenapa? Apa karena memang kelebihan beban sehingga membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” jelas Puan.
ADVERTISEMENT
“Saya harap segera ada titik temu yang berkeadilan dan pembicaraan dapat dilakukan secara demokratis agar semua pihak dapat memahami posisi dan peran masing-masing,” sambungnya.
Kebijakan yang bertujuan sebagai penataan ini diharapkan Puan jangan sampai menjadi sebuah kemunduran. DPR pun mengaku melalui fungsi legislatifnya terus mengupayakan perbaikan dari kondisi guru honorer di Indonesia.
“Pastikan persoalan pemutusan kerja sama dengan guru honorer tersebut tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Kebijakan Pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan anak didik,” ujar Puan.
“Tentunya kejadian ini dapat menjadi catatan untuk daerah lain agar penyediaan tenaga pendidik diselaraskan antara kebutuhan dengan mekanisme yang ada agar tidak perlu ada istilah cleansing guru di kemudian hari,” tutupnya.
Penataan guru honorer ini telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli 2024. Dasar aturannya adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti:
ADVERTISEMENT
Disdik DKI mengaku telah memperingatkan kepala sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer secara subjektif sejak 2017. Kini akibatnya, ada sekitar 4.000 guru honorer di DKI Jakarta yang terancam kebijakan cleansing itu.