Ketua DPR: Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

19 Maret 2019 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Pertemuan dengan perwakilan guru honorer di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta. Foto: Dok. DPR RI.
zoom-in-whitePerbesar
com-Pertemuan dengan perwakilan guru honorer di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta. Foto: Dok. DPR RI.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, DPR RI sangat concern memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian. Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Guru THK-II yang berjumlah sekitar 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi P3K. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian," ujar Bambang saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/3).
Selain para guru honorer, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Region Bali, NTT, dan NTB Yohanes Mase, Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjabat Dewan Pakar ADKASI, Herman Heri dan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
com-Bambang Soesatyo bersama perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI. Foto: Dok. DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.
ADVERTISEMENT
"DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU," lanjut Bambang.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menambahkan bahwa ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS. Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun.
ADVERTISEMENT
"Lalu bagaimana dengan nasib THK-II diatas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU," tegas Bambang.
Karena itu, Bambang menilai solusi melalui P3K yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi P3K Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari hingga Maret 2019.
"Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi P3K. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat," jelas Bambang.
Bagi THK-II yang tidak lolos seleksi P3K, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan nasib para honorer akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.
ADVERTISEMENT
"Jika sebelumnya nasib THK-II selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema P3K akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara," pungkas Bambang.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan DPR RI.