Ketua DPR soal Pembubaran HTI Sah: Hormatilah Putusan Hukum dan Hakim

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Majelis hakim dalam sidang putusan perkara pembubaran HTI di PTUN hari ini memutuskan sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau HTI untuk menghormati keputusan tersebut.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Namun Bamsoet menambahkan, sah saja jika HTI tak terima dengan putusan itu lalu memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan organisasi mereka.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," ucapnya.

"Saya hanya bisa menghimbau normatif, bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," tutup Bamsoet.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana, hari ini memutuskan menolak gugatan HTI yang didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017.

HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.

Indonesia menjadi negara ke-17 yang melarang HTI sebagaimana infografis sebagai berikut:

Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)