Ketua DPR Tetap Dipegang Golkar Meski Novanto Mundur atau Berhenti

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nurdin Halid, Setya Novanto dan Idrus Marham. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Halid, Setya Novanto dan Idrus Marham. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Meski sudah menjadi tersangka, Novanto tak bisa serta merta berhenti dari posisi Ketua DPR.

Menurut Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), seorang Ketua DPR bisa berhenti menjabat jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Jika Novanto mundur atau diberhentikan dari posisi Ketua DPR, maka penggantinya juga harus berasal dari Partai Golkar. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat 4 UUD MD3.

Pasal tersebut berbunyi:

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Jika Novanto nantinya dinyatakan tidak bersalah, maka ia bisa kembali menunaikan tugas sebagai Ketua DPR. Hal ini tercantum dalam ayat 6 Pasal 87 UU MD3.

Proses pemberhentian Novanto sendiri tergantung pada Partai Golkar. Selama belum menjadi terpidana, Novanto masih bisa menunaikan tugasnya. Kecuali, Partai Golkar mengusulkan pergantian atau pemberhentian. Pergantian yaitu partai meminta posisi Ketua DPR digantikan oleh kader partai lain.

Sementara pemberhentian, artinya Novanto diberhentikan menjadi anggota DPR oleh DPP Golkar.

"Kalau pimpinan tentu sangat tergantung pada partai atau fraksinya. Kalau fraksinya tetap memberikan keleluasaan pada pimpinan di DPR, maka posisi pimpinan tak ada masalah. Selama belum inkrah. Kecuali dari partainya melakukan pergantian," tuturnya.

Setya Novanto (Foto: Instagram/@s.novanto)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: Instagram/@s.novanto)

Syarat pemberhentian pimpinan DPR sendiri diatur di dalam Pasal 87 ayat 2 UU MD3. Berikut petikannya:

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.