Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas keduanya telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun dalam lembar dakwaan. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan disidang di PN Tipikor Palembang.
"Hari ini Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RS dan tersangka AHB kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/8).
Adapun selama masa penyusunan berkas dakwaan ini, keduanya akan ditahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari ke depan. Ramlan di Rutan KPK, sementara Aries di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palembang," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi dan nantinya Tim JPU menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan," sambungnya.
Terkait kasusnya, keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari Robi Okta Fahlevi, rekanan proyek.
Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Agustus 2019 di rumah Aries.
Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10. Pemberian juga dilakukan bertahap dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019. Suap itu diduga terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT