Ketua DPRD DKI ke BK soal Interpelasi Formula E: Panggil Saya, Saya Mau Jelaskan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Moh Fajri/kumparan

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh 7 fraksi anggota DPRD. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib saat melakukan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.

Meski begitu sampai saat ini belum ada kejelasan dari Badan Kehormatan terkait laporan tersebut. Maka itu Prasetyo meminta agar Badan Kehormatan segera memanggilnya untuk bisa memberikan penjelasan.

“Kalau masalah interpelasi saya minta tolong kepada Badan Kehormatan DPRD, panggil saya, panggil saya. Saya mau jelaskan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/11).

Menurut dia tidak ada yang salah dengan interpelasi yang diajukannya. Sebab saat itu ia hanya ingin bertanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Formula E.

“Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya. Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali,” pungkasnya.

Adapun mekanisme pelaporan pada Badan Kehormatan diatur dalam Pasal 108 Ayat 1 sampai 3 dalam Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi:

(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tebusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

(2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10). Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id

Mekanisme Laporan Pelanggaran Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

BK memiliki tugas meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau janji serta kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Mereka juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah atau janji, serta kode etik yang berlaku.

Jika Prasetyo sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, maka Badan Kehormatan berhak untuk memanggilnya untuk proses lebih lanjut.

“Jadi bagi terlapor itu bisa dipanggil ke BK. Praktiknya nanti apakah dipanggil ke ruangan BK atau orang BK datang ke ruangan beliau enggak ada masalah itu sama aja teknis sama aja. Intinya kan yang penting dapat keterangan untuk mengklarifikasi kan gitu, memang seperti itu modelnya," ucap Nawawi, Rabu (29/9).

"Jadi nanti, setelah ada proses gitu untuk diproses pertama kali, seluruh anggota BK itu rapat untuk menentukan apakah akan dilanjut atau tidak. Kalau sudah oke, semua sepakat sama, ini ditindaklanjuti maka si terlapor yaitu ketua dewan (Prasetyo) itu bisa dipanggil ke BK," sambungnya.

Jakarta resmi tuan rumah formula e. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Setelah 7 fraksi melayangkan laporan kepada BK, BK ternyata langsung mengadakan rapat bersama anggotanya.

“Dari kemarin, (28/9) sudah mulai kita rapat (BK). Sore-sore begitu mereka semua pulang, keluar, fraksi-fraksi semua keluar, kami undang orang BK semua rapat akhirnya sampai menjelang magrib” jelas Nawawi.

Rapat tersebut dihadiri oleh 6 dari total 9 anggota Badan Kehormatan.

“Dari 9 orang yang hadir kemarin 6. Ya maklum lah mendesak kayak gitu bisa saja yang lain ada keperluan di luar kan enggak bisa juga kan. Tapi kan sudah kuorum kan lebih dari separuh (anggota), kan itu,” tambahnya.

Hingga saat ini, hasil keputusan mengenai laporan pelanggaran tersebut masih belum diketahui.