Ketua DPRD DKI: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Belum Berakhir

7 April 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
zoom-in-whitePerbesar
Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Foto: Instagram/@prasetyoedimarsudi
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna hak interpelasi Formula E yang digagas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat tertunda karena 7 fraksi melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. BK akhirnya memutuskan Prasetyo tak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Prasetyo Edi mengatakan, interpelasi yang sempat terhenti pada 28 September 2021 belum berakhir. Menurutnya, saat itu dia hanya melakukan skorsing bukan menutup rapat.
Ia mengeklaim interpelasi murni untuk bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta.
“Kan dari awal saya sudah bilang, interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," kata Pras dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Menurutnya, hak interpelasi merupakan sebuah wewenang anggota dewan untuk mengawasi kebijakan Pemprov DKI yang dinilai tidak wajar.
Pras juga meminta kepada Anies untuk tidak paranoid dan mengikuti rapat paripurna interpelasi untuk menjawab semua pertanyaannya mengenai keganjilan di pendanaan Formula E.
“Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ujar politikus partai PDI-P itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Pras ingin mendengar penjelasan langsung dari Anies mengenai biaya commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dikucurkan dari APBD DKI Jakarta tahun 2019-2020 lalu.
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," pungkasnya.