Ketua DPRD DKI soal 'Nasib' Hak Interpelasi Formula E: Saya Disandera BK

18 Desember 2021 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pengajuan hak interpelasi Formula E di ranah legislatif DKI Jakarta masih berlanjut. Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pengusung hak interpelasi, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku belum juga dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Prasetyo dilaporkan ke BK pada 28 September 2021 lalu terkait dengan pelaksanaan paripurna hak interpelasi terhadap Formula E yang dinilai menyalahi aturan. Namun hingga saat ini, dia mengaku belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh BK.
"Nah, yang saya mau tanyakan, saya kan sudah di-BK-kan, mana nih BK-nya? Belum ada tindak lanjutan, jangan nakut-nakutin saya, saya ini disandera dengan hal seperti itu," kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Pusat FKPPI, Jumat (17/12).
Prasetyo sendiri dilaporkan oleh 7 fraksi terkait paripurna tersebut. Hingga saat ini, Prasetyo masih tidak mengerti apa alasan para anggotanya di DPRD melaporkan dirinya ke BK. Sebab menurut dia, hak interpelasi adalah hak sah yang dimiliki oleh anggota dewan.
ADVERTISEMENT
"Kan next, ke depan, kan ketua DPRD pernah di-BK-kan. Masalahnya interpelasi itu hak kita kok (anggota dewan), saya minta ke ketua BK (kapan dipanggil), kalau saya tanya, gemetar ketua BK," jelas Prasetyo.
Sebelumnya 7 fraksi yang melaporkan Prasetyo menyatakan kontra kepada hak interpelasi karena dugaan menyalahi aturan tata tertib DPRD DKI. Prasetyo diduga mengeluarkan undangan rapat interpelasi Formula E tidak sesuai mekanisme yang seharusnya.
Kemelut Formula E. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Terkait polemik ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah buka suara. Dia menyerahkan polemik tersebut untuk diselesaikan oleh DPRD DKI saja.
Sebab, kata Anies, hal itu adalah hak anggota DPRD untuk mengajukan interpelasi. Selama tidak ada pemanggilan resmi kepada Pemprov DKI, maka pihaknya belum bisa dikaitkan dengan isu tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Interpelasi) itu proses internal di DPRD, nanti biar dituntaskan oleh DPRD, jadi DPRD pada waktu itu sudah ada proses di fraksi sampai sekarang kita lihat saja proses ke depannya seperti apa," jelas Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Senin (29/11).