Ketua DPRD Jakarta Berharap Pelantikan Gubernur-Wagub 7 Februari

14 Januari 2025 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Khoirudin berharap pelantikan kepala daerah terpilih khususnya provinsi Jakarta tetap dilakukan pada 7 Februari mendatang untuk mempercepat kinerja antara gubernur dengan DPRD.
ADVERTISEMENT
“Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, insyaallah tanggal 7 Februari ya. Namun jika ada regulasi baru peraturan baru dari pemerintah tentang kita ikuti, karena sampai hari ini masih ada 200 Pilkada yang bersengketa,” kata Khoirudin kepada wartawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa (14/1).
“Mudah-mudahan sih yang tidak bersengketa dilantik duluan, yang bersengketa belakangan untuk lebih mempercepat kinerja kita di sini,” lanjutnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menunjukkan salinan putusan saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Khoirudin mengatakan, setelah paripurna ini pihaknya akan langsung bersurat ke presiden untuk pelantikan melalui Menteri Dalam Negeri.
“Segera setelah ini paripurna selesai kita akan segera bersurat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, waktu pelantikan kepala daerah terpilih masih dalam pembahasan. Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Tetapi dengan adanya saat ini gugatan sengketa Pilkada di MK yang cukup banyak dan baru selesai disidangkan pada 11 Maret mendatang yang menjadi pertimbangan mundurnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih.