Ketua DPRD Jatim Turut Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah

25 Januari 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi dana hibah di kantor BPKP Jatim, Rabu (25/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi dana hibah di kantor BPKP Jatim, Rabu (25/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Pemeriksan dilakukan di Kantor BPKP Jatim.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kusnadi diperiksa sejak pukul 12.10 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.54 WIB. Setelah diperiksa hampir 6 jam, Kusnadi langsung meninggalkan lokasi tanpa menjelaskan materi pemeriksaan.
"Tanya apalah ini kan [ranah] KPK, biar KPK yang menjawab kan gitu," ujar Kusnadi di kantor BPKP, Rabu (25/1).
Kusnadi juga tidak menjabarkan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK dan ada berapa pertanyaan yang diajukan.
"Menyangkut semua lah. Saya enggak hitung ya," ucapnya.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Termasuk sejumlah anggota DPRD. Berikut daftar saksinya:
1. Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
2. Hodari, Kepala Desa Robatal
ADVERTISEMENT
3. Ahmad Firdausi, Camat Robatal
4. Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim
5. Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim
6. Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim
7. ANdik Fadjar Tjahjono, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022-sekarang)
8. Moh. Holil Affandi, Swasta
9. Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim
10. Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
13. Anggar Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
15. Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
ADVERTISEMENT
16. Nininng Lustari Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
17. Ikmal Putra, Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.