Ketua DPRD Jatim Turuti Massa: Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Massa mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi #SurabayaMenggugat mendesak DPRD Jatim menggelar sidang rakyat. Mereka meminta masuk ke dalam Gedung DPRD Jawa Timur, agar sidang rakyat dapat terjadi.
"Negara kita adalah negara demokrasi, kita harus masuk ke dalam, kita harus masuk ke dalam ruang sidang paripurna, untuk melakukan sidang rakyat," ujar salah satu orator, Kamis (26/9).
Massa mendesak aparat keamanan menyingkirkan kawat berduri dan memberikan jalan untuk bertemu dengan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
"Buka pintu DPRD, kita negara melakukan sidang rakyat , kita harus masuk semua, kita akan masuk ke dalam, dengan hormat kepada bapak polisi, bicarakan kami masuk," teriaknya.
Kendati demikian, permintaan mereka tak kunjung direspons oleh anggota DPRD dan aparat keamanan. Suasana mulai memanas, botol air mineral dan batu dilemparkan ke dalam pelataran DPRD Jatim.
Pantauan di lokasi, ditemukan batu, botol dan kapak. Pelemparan itu terjadi dua kali. Polisi berupaya meredam massa dan mengimbau untuk tidak terprovokasi.
“Jangan lempar-lempar, jangan terprovokasi,” ujar seorang polisi dengan pengeras suara.
Merespons peristiwa itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi langsung menemui mahasiswa. Kusnadi bersedia memenuhi tuntutan massa untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu yang menganulir UU KPK yang baru.
Selain itu, Kusnadi juga bersedia memenuhi 5 tuntutan massa lainnya. Kusadi kemudian menandatangani penandatangan perjanjian tersebut. Usai ditandatangani, peserta berangsur membubarkan diri.
Berikut enam tuntutan yang didesak massa kepada DPRD Jatim:
1. Mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk pembatalan UU KPK.
2. Mendesak pemerintah untuk menolak RUU KUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
3. Menolak RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja dan buruh.
4. Menolak pasal-pasal problematika dalam RUU Pertanahan.
5. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas permasalahan karhutla dan memfasilitasi masyarakat yang terdampak.
6. Mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan konflik di Papua serta membuka ruang dialog yang sebesar-besarnya bersama masyarakat Papua agar rasisme tidak terjadi lagi.

