Ketua DPRD Kota Bandung Bantah Terima Uang dari Kasus Suap Pengadaan CCTV-ISP

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Foto: ANTARA/HO-DPRD Kota Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Foto: ANTARA/HO-DPRD Kota Bandung

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, membantah menerima aliran uang terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.

Tedy menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan sejumlah terdakwa dalam kasus itu, seperti Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.

"Saya enggak pernah ada komunikasi, tidak ada komunikasi dengan Pak Dadang maupun Pak Rijal dari Dishub, termasuk dengan orang-orang Dishub terkait dengan masalah. Jadi tidak ada komunikasi, tidak pernah ada komunikasi terkait dengan masalah ini, CCTV maupun ISP," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (17/7).

"Dan saya tidak menerima aliran itu. Tidak pernah ada saya obrolan dengan Pak Dadang dan Pak Rijal dan orang-orang Dishub, dan saya tidak menerima, apa pun sejenisnya," lanjut dia.

Meski begitu, Tedy menyatakan dirinya menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berlangsung kepada sejumlah terdakwa. Sejauh ini, dia pun mengaku belum menerima pemanggilan dari pengadilan untuk jadi saksi di persidangan.

"Kita menghargai proses pengadilan yang sedang berjalan ya. Tentu kan harus kita hormati lah ya," ucap dia.

Dalam sidang, ada saksi yang menyinggung soal aliran dana kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebut ialah ajudan Ketua DPRD.

Saksi tersebut Asep Gunawan yang menjabat selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.

"Sudah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD," kata Jaksa dari KPK, Titto Jaelani, usai persidangan di PN Bandung.

Titto mengungkapkan bahwa aliran uang itu terungkap ketika Asep mengaku pernah menerima titipan berupa amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna. Titipan itu ditujukan untuk Khairur Rijal selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Asep kemudian mengaku sempat diperintahkan oleh Khairur untuk memberikan uang itu kepada Tedy Rusmawan. Peristiwa pemberian uang itu tepatnya terjadi pada 14 April 2023.

"Hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan Pak Ketua Dewan Tedy tapi saya (berhalangan karena) harus antar berkas ke Gedebage. Jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," kata Asep dalam keterangannya di muka sidang.

Ada tiga pihak swasta yang jadi terdakwa dalam kasus itu antara lain Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Ketiganya didakwa menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk senilai Rp 888 juta.