Ketua DPRD Maluku Utara Diperiksa KPK, Ngaku Ditanya soal Kantor PDIP

12 Agustus 2024 13:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/8). Sedianya, Kuntu telah diminta hadir pada Rabu (7/8) lalu, tetapi saat itu, ia absen.
"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan, Kuntu mengaku dicecar penyidik soal pembangunan kantor DPD PDIP di Kota Sofifi, Maluku Utara.
"Terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi," ujar Kuntu usai diperiksa.
Kuntu mengaku, penyidik mendalami soal aliran dana hasil korupsi AGK dalam pembangunan kantor DPD PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu udah jadi, baru saya tahu," ungkap Kuntu yang juga merupakan politikus PDIP.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK kini memang tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya 3 kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.