Ketua F-PDIP DPRD Jatim Mundur dari Pilkada Bangkalan Usai Rumah Digeledah KPK

13 Juli 2024 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Mahhud. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Mahhud. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Mahhud, mengundurkan diri dari Pilkada Bangkalan sebagai bakal calon Bupati Bangkalan 2024. Ia mengundurkan diri setelah rumahnya digeledah KPK pada Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Mahhud masuk dalam bursa calon Bupati Bangkalan. Ia telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bangkalan melalui partainya, PDIP.
"Saya menyatakan untuk undur diri, tidak ikut serta kontestasi pilkada di Bangkalan," ujar Mahhud kepada wartawan dikutip pada Sabtu (13/7).
Mahhud mengundurkan diri karena tidak ingin mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan.
"Sehingga saya memutuskan untuk tidak ikut kontestasi di Pilkada Bangkalan," ucapnya.
Mundurnya Mahhud dari Pilkada Bangkalan akan disampaikan secara resmi oleh PDIP dan partai-partai yang mengusungnya.
Selain itu, Mahhud juga menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029.
"Saya ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. Itu sudah kami sampaikan kepada partai, saya juga ingin mengundurkan diri dari sebagai anggota terpilih DPRD Jatim," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mahhud juga tidak ingin mencoreng DPRD Jatim. Ia pun memohon agar permasalahan yang dihadapinya bisa dilalui dengan sabar dan bisa menerima ujian ini dengan baik.
"Karena saya yakin apa yang diberikan kepada kami, cobaan yang diberikan dari Allah itu sudah diukur kemampuan saya sebagai manusia," terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fathurahman membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK di rumahnya Mahhud. Namun, ia tidak tahu persis penggeledahan dilakukan atas kasus apa.
"Saya dari kemarin beberapa hari yang lalu saya di Jakarta. Jadi saya tidak tahu pasti masalah itu. Jadi sementara isunya seperti itu (ada penggeledahan)," ujar Fathur saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Ia menyampaikan, dalam penggeledahan itu KPK menyita barang bukti handphone dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tahu HP, dan uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 20 ribu. Ada sih yang seratusan tapi nggak banyak. (Rp300 juta) iya kurang lebih," ucapnya.
Penggeledahan yang dimaksud diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.
Total, ada 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Untuk 4 tersangka penerima, Tessa mengungkapkan 3 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, sisanya yakni staf dari penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut ada 4 tersangka yang berasal dari pihak DPRD Jatim. Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun konstruksi perkara.