Ketua FUI Medan Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Pembubaran Kuda Lumping

13 April 2021 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua FUI Medan Nursarianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua FUI Medan Nursarianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 10 anggota Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan sebagai tersangka kasus pembubaran kuda lumping berujung bentrok di Kecamatan Sunggal.
ADVERTISEMENT
Dari 10 orang tersebut, salah satunya merupakan Ketua FUI Medan, Nursarianto. Hal ini dikonfirmasi Ketua FUI Sumut, Indra Suheri. Indra menyebut Nursarianto ditangkap pada Jumat (9/2).
"Benar hari Jumat bakda Ashar (Nursarianto dibawa polisi)," ujar Indra kepada kumparan, Senin (13/4).
Indra menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk membela Nursarianto bersama 9 anggota FUI Medan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim hukum terdiri dari beberapa lembaga-lembaga. Mulai dari Romo Centre, LADUI MUI dan lainnya. Semua sudah bergabung dalam tim hukum dalam upaya untuk melakukan langkah yang terbaik," ujar Indra.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Indra menyatakan tim hukum akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sehingga diharapkan warga mencabut laporannya dan kasus tersebut tidak lanjut ke tahap penuntutan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih sama dari kedua pihak, sebagai orang yang punya moralitas dan rasa kekeluargaan, seyogyanya dalam menyambut Ramadhan, umat Islam bisa saling memaafkan," ujarnya.
"Sembari belajar dari pengalaman untuk lebih berhati-hati, menahan diri dan lebih bersabar dalam menjaga semangat persatuan di tengah perbedaan," lanjutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengkonfirmasi Nursarianto merupakan salah satu tersangka. Ia menegaskan polisi profesional mengusut perkara tersebut.
Hadi menjamin polisi akan menindaklanjuti laporan FUI mengenai dugaan penganiayaan oleh warga saat pembubaran kuda lumping.
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Pastinya laporan itu akan kita tindak lanjuti semua. Kan kita berproses dalam penyelidikan," ujar Hadi.
Hadi juga menjelaskan penetapan anggota FUI menjadi tersangka
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menyatakan tersisa 1 anggota FUI Medan yang belum diketahui keberadaannya.
"Tinggal (inisial) IB yang belum ditangkap," ujar Riko.
Diketahui aksi pembubaran acara kuda lumping berujung bentrok tersebut viral di media sosial. Dalam video terlihat adanya adu pukul lantaran anggota FUI meludahi seorang warga di Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat memberikan keterangan pers soal pembubaran kuda lumping, Sabtu (10/4) Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Ketua FUI Medan, Nursarianto, tidak menampik ada anggotanya yang meludahi warga saat pembubaran. Anggota FUI Medan yang meludahi warga bernama Saiin.
Nursarianto menyatakan anggotanya tersebut marah karena perlakuan seorang perempuan yang terus memaki saat tidak mau dibubarkan. Keadaan itu membuat Saiin emosi.
"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan, maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludahi. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19," ujar Nursarianto.
ADVERTISEMENT