Ketua Geng Motor Moonraker Ditembak di Bogor

20 November 2017 15:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Release kasus begal Bogor (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press Release kasus begal Bogor (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Geng motor Moonraker berinisial H diciduk jajaran reserse Polres Bogor. Pria berusia 25 tahun ini sudah puluhan kali berulah dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Senin (20/11), Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, hasil dari penyelidikan, basecamp geng motor yang menamakan dirinya Moonraker ditemukan berlokasi di daerah Parung Kuda Karadenan.
Dari lokasi basecamp itu, diciduk 10 pelaku. Sedangkan H ditangkap di kontrakannya di Cikaret. Polisi terpaksa memberi timah panas di kakinya karena pelaku mencoba melawan.
Modus kejahatan yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya ketua geng motor H (25) mengumpulkan anak buahnya dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam, kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban.
"Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama dan tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kasus begal Bogor (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus begal Bogor (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah kabupaten dan kota Bogor. Dan total pelaku yang diringkus 14 orang pelaku di antaranya H (25), EMD (23), SW (20), DL (19), RU (20), EF (22), AS (20), ROR (19), MR (18), AD (16), FA (19), YH (34), dan Penadah berinisial M (36) dan AP (31).
"Pelaku penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H (25) lebih dari 10 kali," tutur dia.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian di antaranya 1 buah tongkat baseball, 6 senjata tajam jenis celurit, 1 buah senjata tajam jenis pedang samurai, 1 buah helm, 1 buah laptop merek Lenovo, 1 STNK motor Kawasaki Ninja, 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk penyerangan, 1 unit motor Yamaha Vixion warna biru, 1 unit motor Honda Beat warna putih, 2 unit motor Honda Beat warna hitam, 1 unit motor Vario warna hitam, 5 unit STNK dari pelaku dan 6 STNK dari penadah.
ADVERTISEMENT
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, untuk pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.