Ketua IPW Datangi KPK, Diundang Klarifikasi soal Laporan Rp 7 M Wamenkumham

20 Maret 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung ACLC KPK, Senin (30/3). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung ACLC KPK, Senin (30/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej, diadukan ke KPK. Aduan tersebut terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa (14/3). Menindaklanjuti laporan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diundang KPK untuk klarifikasi lanjutan.
"Saya dihubungi petugas Dumas KPK untuk diperiksa pada hari Senin ini untuk memberi keterangan laporan saya pada Wamen EOSH yang sudah disebut media dengan nama Eddy Omar Syarif Hiariej itu," kata Sugeng di Gedung ACLC KPK, Senin (20/3).
Sugeng menegaskan, bahwa undangan kali ini untuk memberikan keterangan awal soal aduannya itu. Bila kemarin hanya bentuk laporan tertulis, sekarang pemeriksaan dan klarifikasi langsung.
"Kemarin, kan, laporan tertulis, ini pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan," kata Sugeng.
"Harapan saya, IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami berharap setelah saksi-saksi diperiksa saya dengar ada saksi lain yang dimintai keterangan hari ini yaitu dari pihak kuasa hukum CLM. Tapi saya enggak tahu dia datang apa enggak. Semoga bisa ditingkatkan ke penyidikan," harap Sugeng.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti laporan ini, KPK disebut tidak hanya akan mengklarifikasi Sugeng. Prof. Eddy juga disebut akan memberikan klarifikasi hari ini.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman dalam rilisnya.
"Diberitahukan hari ini Senin 20 Maret 2023, Wamenkumham Prof Eddy bersama kuasa hukum, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi akan klarifikasi ke KPK sekitar jam 12.30 dan akan ditemui oleh Direktur Pelayanan Laporan & Pengaduan Masyarakat Bapak Tomi Murtomo di Gedung Merah Putih," kata Erif dalam rilis tertulisnya, Senin (20/3).
Laporan Sugeng ke KPK ini terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy lewat dua asprinya. Hal itu diduga gratifikasi dan terkait jabatan Prof Eddy sebagai Wamenkumham.
ADVERTISEMENT

Dugaan Pemberian Uang

Sugeng menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp 4 miliar.
Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Prof Eddy. Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.
"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer]," ungkap Sugeng beberapa waktu lalu.
Sugeng menyebut, melalui perintah Prof Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi.
Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar. Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.
ADVERTISEMENT
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus," terang Sugeng.
Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum]," ungkap Sugeng.
Kata Sugeng, pengesahan itu pun muncul. Namun pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus. Muncul susunan direksi baru PT CLM, tapi dengan susunan direksi baru bernama ZAS.
ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. "Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP, menjadi kecewa," ungkap Sugeng.
Karena kecewa, HH melalui saksi advokat bernama A kemudian menegur Prof Eddy.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 17 Oktober, uang Rp 7 miliar dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM. Pengembalian ini disimpulkan oleh Sugeng bahwa melalui Aspri-nya, Wamenkumham benar menerima dana tersebut.
Uang Rp 7 miliar dikembalikan, tapi oleh PT CLM ditransfer lagi ke rekening Aspri Prof Eddy, bernama YAM.
"Pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari Saudara Wamen EOSH," jelas Sugeng.
Peristiwa ketiga, tambah Sugeng, dalam hubungan komunikasi antara Dirut PT CLM, Prof Eddy disebut meminta dua Aspri-nya untuk dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
"Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya, ya," kata Sugeng.
ADVERTISEMENT
Tiga perbuatan ini yang dinilai menyalahi wewenangnya sebagai pejabat. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ini juga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilaporkan Sugeng ke KPK. "Jadi ada 3 perbuatan. Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum," pungkas Sugeng.

Tanggapan Eddy

Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Namun laporan Sugeng tersebut dibantah Prof Eddy. Hubungan Asprinya dengan perusahaan yang disebut memberikan uang itu adalah hubungan profesional.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Belakangan, Sugeng dilaporkan balik oleh Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, ke polisi. Yogi tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons Beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.