Ketua Kamar Militer MA: 20 Prajurit TNI LGBT Divonis Bebas, Pimpinan AD Marah

12 Oktober 2020 19:26 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, bercerita soal isu LGBT di lingkungan TNI saat memberikan pembinaan kepada para hakim militer se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Burhan mengaku beberapa hari belakangan diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) diskusi mengenai isu LGBT.
"Nah ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan dalam acara yang disiarkan akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10).
Burhan menyatakan saat pertemuan itu, pimpinan Mabes AD marah lantaran terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Burhan, pimpinan AD marah dengan prajurit yang LGBT lantaran TNI mengemban tugas menjaga pertahanan negara. Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, kata Burhan, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit, ada yang libatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit dua (Prada) itu korban LGBT di lembaga pendidikan. Pelatihnya punya perilaku menyimpang dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT," jelas Burhan.
"Ada 20 berkas, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," lanjut Burhan menceritakan pertemuan tersebut.
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Padahal, kata Burhan, Pasal 292 KUHP tak memuat ketentuan menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan Pak wajar dibebaskan, kenapa? karena yang diancamkan KUHP ini belum atur demikian. KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur di bawah umur baru bisa dihukum," ucapnya.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menanggapi kegeraman pimpinan AD, Burhan menyatakan bakal mempelajari fakta kejadian serta peraturan hukum militer mengenai kasus prajurit yang LGBT.
Ia pun menemukan celah dalam Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
ADVERTISEMENT
"Apa mungkin perbuatan LGBT masuk dalam (kategori) tidak menaati perintah dinas? Ternyata pimpinan TNI sudah keluarkan peraturan sejak 2009. Mereka sudah antisipasi ke depan ada perbuatan demikian dilakukan prajurit TNI. Tahun 2009 pimpinan TNI mengatur tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual dan diancam sanksi yang berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Di bawahnya disampaikan surat telegram ini bersifat perintah," kata Burhan.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dengan demikian, Burhan meminta kepada para hakim peradilan militer agar menggunakan Pasal 103 KUHPM dalam menangani perkara prajurit TNI yang LGBT.
"Nanti saudara silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya," ujar Burhan.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang kelompoknya LGBT yang kesana kemari melakukan perbuatan itu sangat wajar dilakukan pemecatan, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu. Itu protes besar kemarin karena ada salah satu Sersan pimpinan LGBT di AD malah dibebaskan peradilan militer, dedengkotnya kok dibiaran keliaran," tutupnya.