Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua Kamar Militer MA: Korban LGBT di TNI Terendah Prada, Dilakukan Pelatihnya
12 Oktober 2020 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Burhan mengatakan, isu LGBT telah menjadi perhatian para pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD). Ia menyebut isu LGBT melibatkan perwira menengah TNI AD berpangkat letkol hingga terendah prajurit dua (prada).
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter, ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti letda atau lettu, yang terendah prajurit dua," ujar Burhan saat memberi pengarahan dalam acara yang disiarkan di akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10).
Burhan menyebut prada yang menjadi LGBT merupakan korban pelatihnya semasa mengikuti pendidikan. Diketahui sebelum diangkat, prada terlebih dahulu harus mengikuti Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) TNI AD.
"(Prada) itu korban LGBT di lembaga pendidikan. Pelatihnya punya perilaku menyimpang. Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT kepada anak didiknya," ucap Burhan.
Burhan menyatakan, kegeraman pimpinan TNI AD memuncak setelah sekitar 20 prajurit yang LGBT justru dibebaskan hakim pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
"Ada 20 berkas, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," jelas Burhan yang diminta pimpinan TNI AD menuntaskan fenomena putusan bebas terhadap prajurit yang LGBT.
Atas dasar tersebut, Burhan meminta hakim militer tidak menggunakan Pasal 292 KUHP dalam menangani perkara prajurit yang LGBT. Sebab Pasal 292 KUHP tak memuat ketentuan menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
Ia meminta para hakim militer menggunakan Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
ADVERTISEMENT
"Apa mungkin perbuatan LGBT masuk dalam (kategori) tidak menaati perintah dinas? Ternyata pimpinan TNI sudah keluarkan peraturan sejak 2009. Mereka sudah antisipasi ke depan ada perbuatan demikian dilakukan prajurit TNI. Tahun 2009 pimpinan TNI mengatur tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual dan diancam sanksi yang berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Di bawahnya disampaikan surat telegram ini bersifat perintah," pungkas Burhan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: