Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton Divonis 5 Tahun Penjara

3 Juli 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (kedua kanan), Arisavanah (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Empat terdakwa kasus suap terkait pencemaran limbah sawit Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (kedua kiri), Edy Rosada (kedua kanan), Arisavanah (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah bersalah terlibat kasus suap. Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda-beda terhadap empat orang itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Hakim menilai keempatnya terbukti menerima suap Rp 240 juta dari empat pengusaha terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Empat pengusaha itu yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
Suap diberikan agar para anggota DPRD itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Serta, untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP.
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT