Ketua Komisi I Beberkan Alasan Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Fairmont

15 Maret 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR menggelar rapat Panja membahas RUU TNI bersama pemerintah. Rapat tersebut digelar di Hotel Fairmont, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hotel Fairmont merupakan hotel bintang 5 yang terletak di Jalan Asia Afrika, sekitar 2 km dari gedung DPR.
Ketua Komisi I dari FPDIP, Utut Adianto, memberi penjelasan kenapa rapat tersebut tak dilakukan di kompleks parlemen di Senayan.
“Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
Utut menyebutkan, rapat Panja sebelum-sebelumnya juga dilakukan dengan cara serupa, tapi menurutnya tidak ada masalah.
Suasana hotel Fairmont Jakarta tempat digelarnya rapat Panja RUU TNI oleh Komisi I DPR dan Pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” ujarnya.
Utut mengungkapkan pihaknya mengadakan rapat bersama pemerintah melalui beberapa kementerian, contohnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
ADVERTISEMENT
Rapat Panja RUU TNI ini menuai pro kontra bukan hanya karena lokasi rapat dilakukan di hotel berbintang di tengah gencar efisiensi, tapi juga beberapa pasal di dalamnya yang menuai polemik.
Ada sejumlah pasal dalam RUI TNI yang dinilai krusial. Sejumlah pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.